Pontianak I Detikkasus.com -, Kajati Kalbar Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH didampingi Asisten Pidana Umum memimpin rapat pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam pengajuan penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dimohon Kejari Sanggau. Pada Senin 05 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejati Kalbar.
Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejari Sanggau, atas tersangka “PS” yang disangka telah melakukan Pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP. Dan tersangka “SK” yang disangka telah melakukan Pencurian Dalam Keluarga dan melanggar Pasal 367 ayat (2) jo. Pasal 362 KUHP atau Pasal 376 Jo. Pasal 372 KUHP.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH.
( Hadysa Prana)
Sumber : Kejati Kalbar