Kajati Kalbar Lantik Wakajati dan Empat Pejabat Eselon III

Pontianak I Detikkasus.com – Sejumlah pejabat dilingkungan Kejaksaan di Kalimantan Barat resmi berganti.
Pergantian Pejabat tersebut secara resmi setelah dilaksanakan pelantikan serah terima jabatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf, pada jumat (17/2/2023).

Pejabat yang dilantik Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf , yaitu :
Wakil Kajati Tinggi Kalbar Subeno S.H., MH.
Yulius Sigit Kristanto S.H., MH, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Pontianak, menggantikan Wahyudi, S.H., MH.
RA. Dhini Ardhany sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang menggantikan Alamsyah. S.H., MH., Fajar Sukristyawan.S.H., MH sebagai Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar.

Baca Juga:  Kajati Kalbar sambut Kunjungan Kerja Ketua Komjak RI

Mas’ud S.H.,M.H sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar.
Lilik Setiyawan, SH, MH, sebagai Koordinator pada Kejati Kalbar, Danke Rajagukguk, SH, MH, sebagai Koordinator pada Kejati Kalbar.

Baca Juga:  SPBU SPBU 45.574.31 Klaten diduga Sarang Penyimpangan BBM Solar Subsidi "Ujar LSM Gmicak

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf, menekankan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Laksanakan tugas sesuai tupoksi dan lakukan secara professional serta jaga integritas dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Baca Juga:  SPBU 54.622.08 Jalan Sunan Drajat No. 174 Lamongan Bebas jual BBM jenis Bio Solar tanpa Berkode

Masing – masing bidang harus menjalankan pekerjaannya sesuai SOP yang telah diatur, jangan menyimpang dari aturan yang telah ditentukan,’ tegas Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf

Kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dirinya pun berpesan untuk segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun 2022.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Kejati Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *