Kajari Enrekang Dinilai Kencingi UUD PERS No. 40 1999

Detikkasus.com | ENREKANG, – Dalam menjalankan tugas peliputan berita seorang wartawan kerap kali mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari oknum-oknum pejabat. Padahal, Kerja wartawan telah dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian pula halnya UU Terkait Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang wajib di jalankan seorang pejabat atau ASN.

Ketidak pahaman (SDM) atau sikap apatis yang di tunjukkan seorang sekelas Kajari Enrekang kepada pewarta, sungguh sangat memalukan disamping SOPnya yang perlu di pertanyakan apakah sudah sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 tentang  Kode Etik ASN dan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur ASN.

Baca Juga:  Rombongan Tamu Istimewa Polda Gorontalo Berkunjung Ke RSUD dr. Iskak Tulungagung

Hal ini kembali terjadi dengan salah satu wartawan radar reportasenews, pada saat bermaksud untuk menemui dan bersilaturahmi dengan Kajari Enrekang, pada saat itu justru Emanuel Achmad Selaku Kajari menyuruh Ajudannya menelpon Kasih Intelnya untuk menemuinya, Kemudian langsung meninggalkan wartawan tersebut menuju ruangannya tanpa  berbicara dengan menunjukkan sikap apatis terhadap wartawan tersebut.

Baca Juga:  Dalam Pilkada Bima, Dr.H.Ghazaly Ama La Nora, Bakal Berpasangan Edy Sabhara

Menurut wartawan RRN, saat itu tujuannya menyambangi Kantor Kejari untuk Bersilaturahmi langsung sama Kajari karna selama ini belum pernah ketemu selama menjabat di Enrekang, namun sayang pada saat ketemu dengan Kajari malah menunjukkan sikap kurang bersahabat dan acuh tak acuh yang tidak selayaknya di lakukan oleh seorang Kajari terhadap Wartawan selaku mitra.

Baca Juga:  Pengaspalan Jalan Ke TPA II Muara Fajar Kecamatan Rumbai Tahun 2018 Sarat Penyimpangan

Kejadian ini sangat disayangkan yang dilakukan Kajari enrekang, yang sepertinya tidak mau bersahabat dengan awak media, hal ini tentunya tidak mencerminkan dirinya sebagai panutan di wilayah tersebut, yang dikasih amanah untuk jadi Pejabat Publik.

Lanjut, Ia berharap agar Kajati Sulsel untuk menegur bawahannya supaya tidak menjadi contoh yang buruk untuk pejabat Publik lainnya, serta berharap agar kajari Enrekang mengklarifikasi Kenapa sikapnya seperti itu terhadap Wartawan tersebut,”Pungkasnya, Kamis (29/08/2019)”.

(Red/suardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *