Kafe New Scorpion Resto Watutulis, Kacamatan Prambon Jadi Incaran Polisi Dan LSM Dugaan Tidak Mengantongi SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Sidoarjo – Kamis 11 April 2019 -, Kafe New Scorpion Resto Desa Watutulis, Kacamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jatim diduga tidak mengantongi ijin #Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Berdasarkan laporan informasi dari warga yang tidak menghendaki adanya keramaian Kafe, lantaran takut ada kriminalitas? Supriyanto als Pria Ketua Umum NGO PMBDS turun lapangan sekaligus mendalami legaliatas
Kafe Nws Scorpione Resto.
Sebelumnya W merupakan salah satu Purel atau pemandu lagu saat di konfirmasi membenarkan kafe tersesut belum ada ijin makanya kerap di razia petugas kepolisian.
Dalam pantauan #NGO #PMBDS dan Media #Jejak Kasus – #Detikkasus.com Kamis 11 April 2019 pukul 22.00 Wib, sekitar ada 20 Purel / Pemandu lagu pada lari semburat keluar karena ada Razia Polisi.
Masih hasil konfirmasi: Salah satu Purel / Pemandu Lagu menambahkan: disini baru buka saja sudah sering tawuran, sudah dua kali mas, Jawab NGO PMBDS, Berarti bikin kegaduhan, Jawab Si Purel Ya mas.
R Salah satu Purel Pemandu lagu saat di konfirmasi, Kenapa lari mbak, Jawabnya saya tidak ada ktp mas, di tanya siapa bosnya, tidak berani mengatakan nama apalagj memberikan no Ponselnya.
Sementara itu hasil pengalangan data secara langsung di lapangan, Nampak Tim dari KePolisian merazia dan Cek dokumen Kafe, kemudian ada sekitar 10 Krat Bir Bintang dan Bir Hitam (Guinness), di bawah keluar dari kafe untuk di amankan petugas, Dan Pemilik Kafe Nws Scorpione Resto sukar di konfirmasi.
Supriyanto als Pria Ketua Umum NGO PMBDS atas dugaan Kafe New Scorpion Resto Watutulis tidak mengantongi SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Kafe New Scorpion Resto Watutulis, Kacamatan Prambon Jadi Incaran Polisi Dan LSM
https://youtu.be/VeTG7ZVa90Y
NGO PMBDS Minta Kepolisian setempat Polsek Pambon, #Polres Sidoarjo, #Polda Jatim dan Penegak Hukum dari pemerintahan terkait Kecamatan dan Kabupaten Usut hingga tuntas. Hingga berita di angkat: (PRIA SAKTI).