Kafe New Dahli Desa Bangun Kecamatan Pungging diduga tidak mengantongi Ijin Minol dari Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 dan No: 43/M-DAG/PER/9/2009

Propinsi Jatim, Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Kafe New Dahlia Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur diduga tanpa ijin Minol dan Permendagri RI dan Melanggar Batas waktu hiburan.

Hasil investigasi NGO HDIS dan Jejak Kasus, Minggu 24 September 2017 pukul 00.25.00 wib. secara fakta bahwa kafe tersebut tidak bisa menunjukkan ijin Minol sesui dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

bahkan jam hiburan telah melampui batas yang di tentukan Pemerintah.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS Menrangkan: Pengusaha Kafe wajib hukumnya mengantongi SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Baca Juga:  Dialogis Himbau Pemandu Wisata Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %

Baca Juga:  Inilah 15 Program Unggulan Kang Kaji Ridwan Apabila Mendapatkan Rekom PDI-Perjuangan

Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :

Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.

Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.

Baca Juga:  Pergelaran Personil Di Pagi Hari Sebrangkan Anak Sekolah dan Masyarakat Saat Jam Sekolah Dan Saat Arus Kendaraan Padat

Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Meski seperti ini kerap kali di sampaikan kepada Kepala Pol PP baik Kecamatan maupun Kabupaten Mojokerto, Eronisnya Kafe-kafe tersebut tetap buka dengan leluasa. hingga berita di angkat. (Abie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *