Kafe Bimo 1 ilingo Milik Kojin Di Pertokoan Jalan By Pass Mojokerto Dugaan Tanpa Ijin Minol.
https://youtu.be/w5PxxfNw7Mw
Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Detikkasus.com – Rabu 27 Desember 2017 Sebuah Kafe baru buka beberapa bulan di Pertokoan Jalan Raya By Pas Mojokerto Kecamatan Mojoanyar, selain menyediakan Purel, Kafe tersebut menjual Bir Hitam Guinness dan Bir Bintang bernama Kafe Bimo 1 ilingo.
Pada saat di Konfirmasi Karyawan Kafe mengatakan bahwa Kafe ini milik Lisa karena bangkut maka di jual ke Kojin alamat Jombang, terangnya kepada Detikkasus.com – Jejak Kasus dan Media Saber pungli.
Lanjut: Ketika di tanya bukanya mulai jam berapa sampai jam berapa? jawabnya usai magrib sampai pukul 03.00 Wib, Tambah Sip.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS: Menerangkan, Pengusaha Kafe wajib hukumnya mengantongi SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %
Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :
Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Meski seperti ini kerap kali di sampaikan kepada Kepala Pol PP baik Kecamatan maupun Kabupaten Mojokerto, Eronisnya Kafe-kafe tersebut tetap buka dengan leluasa. hingga berita di angkat. (Priya).