Jombang | Detikkasus.com – Nurul Hidayat (48), Kepala Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh Zulya Zulaichan Sya, warga Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam putusan pengadilan negeri atas perkara Sri Mulyati.
Dalam putusan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jombang pada pokok pertimbangan disebut Nurul Hidayat selaku saksi dibawah sumpah mengakui sebagai Kepala Desa (Kades) Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sejak 2010.
“Ada keterangan palsu saat jadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh kasun,” ucap inisial H selaku sumber informasi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Dugaan keterangan palsu tersebut membuat salah satu tergugat pada perkara perdata terkesan dirugikan dan membawa ranah tersebut ke ranah pidana.
“Kasun dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 April 2025 atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada pasal 242 KUHP,” ungkap H sembari mewanti-wanti wartawan menyembunyikan identitas dirinya.
Sementara itu, Kepala Unit Lidik 1 tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
“Siap masih dalam proses penyelidikan,” ucap Rendro.
Terpisah, Kepala Dusun Sukoiber Nurul Hidayat menampik semua tudingan jika dirinya telah memberikan keterangan palsu pada kasus perdata warga di desanya. Dirinya juga tidak mengetahui jika telah dilaporkan ke Polisi oleh pihak yang dirugikan atas putusan perdata tersebut.
Nurul Hidayat menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
“Saya belum tahu dan tidak mengerti,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Desa Sukoiber pada Senin (19/5/2025)
Lebih lanjut, Nurul Hidayat memaparkan kronologi keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Awalnya itu dipanggil pertama itu di polres juga sebagai saksi dan saya juga tetap sebagai kepala dusun waktu dipanggil itu. Kemudian di bulan Ramadan tahun 2024 saya juga dipanggil sidang di pengadilan negeri Jombang juga sebagai saksi. Kemudian yang terakhir di bulan Ramadan tahun 2025 saya dipanggil lagi juga sebagai saksi dalam status jabatan sebagai kepala dusun dan bukan sebagai kepala desa,” jelasnya.
Menanggapi penyebutan dirinya sebagai kepala desa Sukoiber dalam putusan pengadilan negeri, Nurul Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Penyebutan di dalam surat putusan itu salah,” ucapnya kepada wartawan di kantor Desa Sukoiber.
Ia memang mengakui jika telah diminta menjadi saksi oleh penggugat, yakni Sri Mulyati selaku warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber yang menggugat Zulya Zulaicha Sya dan Muhammad Alfian Suhariansyah warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek Jombang.
“Pertama dipanggil di Polres sebagai saksi, tetap sebagai kepala dusun, pada Ramadan 2024 dipanggil sidang di PN Jombang sebagai saksi, dan di tahun 2025 dipanggil sidang lagi sebagai saksi,” bebernya.
“Sebagai saksi kepala dusun,” imbuhnya.
Sementara pihaknya akan menunggu, karena belum ada panggilan dari Polres yang masuk. Jika diperlukan akan melakukan pembelaan karena dirinya akan memberikan kesaksian selaku kepala dusun bukan kepala desa.
Reporter: Jum