Kadus dan Kaur Tidak Memiliki Ijazah Kades Bungkam, “Ada Apa”

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Subulussalam I Detikkasus.com -* Senin (8/5/2023) Berlokasi di Desa Longkib Kecamatan Longkib (Pemko) Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi (NAD) Nanggroe Aceh Darussalam, ada rumor dengan kencang katanya perangkat Desa, (Kadus) Kepala Dusun dan beberapa Kaur (Kepala Urusan), tidak memiliki ijazah mirisnya lagi ada yang tidak bisa membaca tapi bisa menjadi perangkat atau pengurus desa. 08 Mei 2023.

Belum diketahui pasti benar atau tidak rumor tersebut, soalnya (Kades) Kepala Desa sampai saat tidak berkenan untuk memberikan informasi, “Konfirmasi terlaksana melalui WhatsAAp sekitar Pukul 07.52 WIB, akan tetapi sampai saat ini beliau tidak ada sedikitpun berikan layanan informasi, ada apa iya dengan ketertutupan beliau”.

Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi mengatakan, Rumor perangkat desa longkib tidak memiliki ijazah sebenarnya tidak boleh dianggap sepele oleh Kepala Desa, alangkah baiknya konfirmasi dari jurnalis tersebut dapat dijelaskan beliau, agar tidak semakin buruk citra perangkat desa longkib.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Tutup Mata Diduga Oknum ketua Komite SMP 2 N PRINGSEWU Menarik Sumbangan Kepada Siswanya

Seperti yang dapat diketahui bersama dan bahwa telah diatur dalam Undang-undang Desa tepatnya di, Pasal 50 ayat (1) dan (2) bahwa ada beberapa syarat untuk dapat jadi perangkat desa. Minimal berpendidikan paling rendah (SMA) Sekolah Menengah Atas sederajat, berusia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun.

Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat 11 diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Upaya Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas, Unit Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Patroli Dialogis

Dari ketertutupan kepala desa tersebut semakin kuat dugaan adanya terjadi Kadus dan Kaur yang memang tidak memiliki ijazah bahkan masih buta huruf. Prinsip ketertutupan informasi dari beliau sebagai kepala desa, dapat menjadi salah satu cara kades untuk membuka lapak bisnis yang sangat mengiurkan baginya.

Besar kemungkin Kadus dan Kaur yang sekarang ini bagian dari tim pemenangannya semasa mencalon jadi kepala desa, sehingga untuk balas jasa dimasa pemenangan segala upaya dilakukan kepala desa walaupun harus manipulasi data. Logikanya berpikir begini, “Kalau memang benar tidak terjadi rumor tersebut kenapa enggan memberikan informasi”.

Baca Juga:  Berikan Pemahaman Hukum Kepada Warga Masyarakat dengan Patroli Dialogis

Besar harapan semoga Bapak Kapolres Pemko Subulussalam melalui penyidiknya agar dapat menindak lanjuti informasi ini serta mengumpulkan bukti-buktinya. Sebab kalau sebatas konfirmasi dari jurnalis besar kemungkinan akan dengan mudah dibelokkan atau dipatahkan oleh kepala desa, sama seperti hal bungkamnya beliau yang terhormat itu.

Lagian percuma (ADD) anggaran dana desa longkib terus menerus mengalir, jika memang benar Kadus dan beberapa Kaur tidak memiliki ijazah SMA Sederajat, dan hal ini akan dengan mudahnya ADD Longkip mereka monopoli sang dewa penolong, padahal tak taunya adalah penodong kelas papan atas. Sebut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis (M. Sianipar).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB