Detikkasus.com | Labuhanbatu – Senin (08/7/2019), Kepala Dusun (Kadus) beralih pungsi menjadi ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) di tanjung harapan A pada pelaksanaan pembuatan rabat beton, Dengan lebar dua meter sedangkan panjang seratus sembilan puluh meter (2X190m), Mengenai kondisi ketebalan rabat beton tidak tercantum di plank proyek, Tanpa didampingi oleh ketua TPK Kecamtan, Kemungkinan besar agar proyek tersebut bisa dibuat ketebalannya dengan sesuka hati yang penting bisa, atau sak karepe dewek seng penting injo.
SUGIARTO Selaku Kepala Dusun (Kadus) merangkap sebagai ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) saat ditemui awak media di lokasi proyek pembuatan rabat beton, Tanjung Harapan A, Desa Tanjung Harapan kecamatan pangkatan kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Beliau mengatakan “Kondisi kami bekerja seperti abang lihat sistem manual, tidak mengunakan molen untuk mengaduk semen pasir dan krikil, Sistim kerja kami harian dapat upah delapan puluh ribu (1HK) baru tiga hari ini kami kerjakan, dengan tujuan Sekaligus untuk menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga”. Ujar Sugiarto
Menurut ADI SUBAGIO S A’g mengatakan “Dalam UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa. Dibagi menjadi lima bagian terdiri dari (1) Kepala Desa, (2) Badan Pemerintah Desa (BPD), (3) Sekretaris Desa, (4) Plaksana teknis desa (a) Kaur Pemerintahan, (b) Kaur Pembangunan, (c) Kaur Kesra, dan (5) Kepala Dusun (Kadus) bertugas sebagai pelaksana kewilahan. Ujar ADI
Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat. Terpaksa beralih pungsi menjadi Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) karena adanya honor di ketua TPK tingkat Desa.
ADI SUBAGIO S A,g menambahkan “Kepala Dusun beralih pungsi menjadi ketua TPK sepertinya menjadi alibi atau alasan untuk bersekongkol melaksanakan proyek tersebut asal jadi, Apa lagi dengan tidak adanya pantaun dari ketua TPK kecamatan, Padahal pungsi Tim Pelaksana Kerja Kecamatan maupun Kabupaten adalah untuk memantau proyek pengerjaan diharapkan bisa tepat guna tepat sasaran.
Proyek berjalan tetapi pengawas TPK kecamatan dan kabupaten tidak ada dilokasi, Seakan ada kesempatan untuk memampaatkan situasi dalam kesempatan korupsi waktu berjama’ah, Karena Tim Pelaksana Kerja di kecamatan dan kabupaten punya Honor. Akan tetapi pelaksanaannya untuk bekerja tidak ada atau nol besar. Ujar ADI ( J. Sianipar )