Detikkasus.com | Tanah Datar, Sumatera Barat | Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar pada Jum’at tgl 7 Des 2018 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jor. Jati Nag. Baringin Kec. Lima Kaum telah berhasil melakukan penangkapan pada seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja kering pada saat dia sedang mengendarai mobil Jenis Colt Diesel dengan Nopol BM 8770 JU yg diberhentikan oleh petugas Sat Serse Narkoba Polres Tanah Datar, dengan identitasnya, INDRA MUHARDI Pgl In
(28), Suku Minang, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln Angku Basa NO. 2 12c RT/ RW 001/002 Kelurahan puhun Tembok Kec. Koto Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Dengan Barang Bukti sebagai berikut
1) 1 (satu) paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastic bening dengan berat 1,68 gram
2) 1 (satu) pak kertas paper merek MARS BRAND
3) 1 (satu) unit mobil jenis truk box merek colt diesel dengan Nopol BM 8770 JU
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.SH.MH, Membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh petugas SatResNarkoba Polres Terhadap dua orang pelaku narkotika jenis Ganja Kering.
Disamping itu sambung Syafrinal, pada hari yang sama sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Toko Kaca Mata Jailana Optical di Jor. Jati Nag. Baringin Kec. Lima Kaum telah diamankan seorang laki – laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan identitasnya , GULBUDIN RAFBANI LUBIS PGL BANI (24) , Suku Mandahiliang / Lubis, Pekerjaan ,Karyawan Jailana Optical, Alamat Jor. Pakan Usang Nag. Koto Tuo Kec. IV Angkek Kab. Agam
Dengan Barang Buktinya :
1) 1 (satu) paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat 5,76 gram
2) 1 (satu) pak kertas paper warna putih
3) 1 (satu) buah botol permen merk Happydent
Kemudian ke dua Tsk dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses selanjutnya …..(Tim)