Labuhanbatu – Sumut Detikkasus.com -, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kapolres, dan Ketua Organda (Organisasi Gabungan Darat), Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu Provinsi Sumatera, dinilai belum menertibkan bus angkutan umum yang belum, menggunakan plat kuning trayek Rantauprapat Ajamu. Senin (26/12/2022)
Darwin Situmeang sebagai penerima kuasa pembantu di PT RAPI merasa kesal karena tidak kunjung ada perkembangan yang bisa dilakukan Dinas Perhubungan bersama Kapolres dan Ketua Organda. Padahal jauh hari sebelumnya atau tepatnya tanggal 12 Desember 2022 sudah kami mohonkan agar dapat dibantu untuk menyelesaikan.
Permasalahan yang dianggap serius dan jika perlu dilakukan penahanan bus umum maupun supir atau pemilik angkutan umum tersebut. Kalau kami perkirakan berarti sudah ada sekitar 14 Hari lamanya, kami mengajukan agar dapat dilakukan penertiban bus umum Plat/BK hitam dan untuk sampai saat ini masih penuh harap dilakukan penindakan.
Itu kami lakukan sebenarnya adalah untuk mendukung teguran yang disampaikan oleh pak ALI HARAHAP, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Perhubungan pada Tanggal 24 November 2022 dengan nomor:
551.2/724 Dishub-II/2022. “Disitu dijelaskan bahwa angkutan umum yang plat hitam tidak di perbolehkan lagi”.
“Beroperasi memasuki wilayah rantauprapat – tanjung sarang elang kecuali carteran, dan di perbolehkan kembali membawa sewa dengan cara menunggu. Poin itu adalah hasil kesepakatan dan di tandatangani secara bersama-sama. Menyikapi isi kesepakatan tersebut kami dari PT Rapi mengajukan untuk segera dilakukan penindakan”.
“Yang terukur tegas terpercaya oleh Bapak Kadishub bahkan Bapak Kapolres dan Ketua Organda, akan tetapi sampai saat ini belum ada kami lihat dilakukan penindakan. Tapi kalau misalnya ada dilakukan penindakan diluar sepengetahuan kami, atau dijadikan sebagai ajang bisnis atau istilah kongkalikong apa mungkin kesal Darwin Situmeang”. (J. Sianipar)