Kadisdikbud Drs. Abrar Jelaskan Status Tanah SMPN 2 Dan SDN 20 Batusangkar Pada Awak Media

 

Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Ahli waris Keluarga Hj.Nurlela yaitu Ir.Dewi Indah Juita yang telah melakukan penyegelan SMPN 2 dan SDN 20 yang dulunya SDN 26 pada Kamis (9/11/17). Ahli waris bersama anak dan suaminya H.Munafri (H.Eri) yang menjabat sebagai ketua komite di SMPN 2 Batusangkar. Dengan kejadian ini akhirnya Pemerintahan Daerah Tanah Datar segera menyikapi hal tersebut dengan duduk bersama di gedung indojolito bersama pihak-pihak terkait.

Ikut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Zuldafri Darma, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Efendi, SH, Kejari Tanah Datar M. Fatria, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH, Kasdim 0307 Tanah Datar Mayor Arioko termasuk Ir. Dewi Indah Juita bersama anak dan suaminya H.Eri.

Baca Juga:  Pendataan Organisasi Pers, Bakesbangpol Datangi Sekretariat PJI Bojonegoro

KadisDikBud Abrar menyampaikan kepada awak media status tanah yang disengketakan tersebut. Sehingga para pihak-pihak dapat memahami dengan tepat putusan pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 12/Pdt.G/2003/PN-BS pada tahun 2003 yang lalu.

Dari pihak Ir. Dewi Indah Juita menyatakan penyegelan dilakukan karena berdasarkan putusan pengadilan pihaknya merasa menang dan berhak atas tanah tersebut.

Sementara menurut persepsi pemerintah daerah, dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Batusangkar No.12 tahun 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan PN Batusangkar tidak menyebutkan pihak yang menang atau yang berhak memiliki tanah tersebut. Tetapi PN Batusangkar nenolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Hal itu dikarenakan para penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat. Dan Pemerintahan Daerah hanya mempertahankan aset yang telah dibangun sebuah sekolah diatas tanah tersebut semenjak tahun 1951 sebagai SMEP dan pada akhirnya menjadi SMPN 2 Batusangkar untuk kepentingan belajar mengajar ujar Abrar.

Baca Juga:  BhabinKamtibmas Bebetin Melaksanakan Kegiatan Sambang Kerumah Warga Masyarakatnya

Abrar juga menyampaikan bahwasanya Wakil Bupati Zuldafri Darma juga menyikapi hal ini dengan mengatakan “Kita perlu musyawarahkan dengan pihak ahli waris Hj.Nurlela yakninya Ir. Dewi Indah Juita dengan penuh rasa kekeluargaan yang tinggi demi masa depan pendidikan anak-anak Tanah Datar dan demi kenyamanan bersama,” pungkas Zuldafri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Wujudkan Kedekatan Saat Kunjungi Warga Binaan

Wabup Zuldafri Darma menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran yang telah mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus melakukan pendekatan persuasif sehingga kejadian tersebut tidak sampai menganggu proses belajar mengajar sambung Abrar.

Pada intinya kita akan lakukan musyawarah dengan cara kekeluargaan dengan pihak ahli waris Hj.Nurlela kata Abrar mengakhiri….(Myt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *