ACEH TIMUR | Detikkasus.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Saiful Basri, menanggapi berita berjudul Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” terhadap Kepala Sekolah se-Kabupaten Aceh Timur, yang diunggah media ini pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.
Saiful Basri menilai, jika berita tersebut merupakan fitnah, tidak berimbang, hoaks, dan dibuat dengan tidak menempuh cara-cara profesional.
Pihaknya menegaskan, dugaan pungli sebagaimana dalam berita tersebut, tidak pernah terjadi.
Selain itu, Saiful Basri juga mengaku merasa terganggu dan tercemar nama baiknya, baik secara personal maupun kelembagaan.
Bahkan, pihaknya kemudian mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut.
Selanjutnya, Dewan Pers telah menganalisis media serta berita yang diadukan dan menemukan berita tersebut, intinya berisi yakni;
– Kadisdikbud Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan oknum jaksa di kabupaten tersebut diduga berkali-kali mengenakan pungli kepada seluruh kepala sekolah, bendahara sekolah, dan para guru yang telah disertifikasi.
– Pungli dilakukan dengan modus mengadakan seminar antikorupsi di Aula MAN Cendikia Aceh Timur, dengan pemateri dari pihak Kejari Aceh Timur. Kegiatan tersebut wajib diikuti 400 kepala SD dan SMP se-Aceh Timur, dengan pungutan biaya Rp250 ribu per peserta.
– Beberapa waktu kemudian ada pemanggilan para kepala sekolah dan bendaharanya. Mereka dipungut Rp200 ribu per orang. Diduga, kadisdik meminta dana tersebut untuk diberikan kepada jaksa (yang tampil) pada kegiatan sebelumnya.
– Para kepala sekolah mengeluhkan pihak kadisdik terlalu sering mengutip dana. Kali ini, Kadisdik dan oknum jaksa memanggil tujuh korwil sekolah untuk menghadiri pertemuan di kecamatan paling ujung timur Kabupaten Aceh Timur, yang jauh dari pantauan media. Kadis menginstruksikan para korwil mengumpulkan dana dari para guru yang bersertifikasi senilai Rp250 ribu per/guru. Dana tersebut harus dikumpulkan melalui bendahara korwil masingmasing untuk diserahkan kepada kadis, tanpa tanda terima dan tidak boleh melalui transfer.
– Kadisdikbud mengklarifikasi bahwa tidak ada pemanggilan tersebut dan tidak ada pengutipan oleh dinas dan kejaksaan, yang benar akan dilaksanakan seminar oleh satu lembaga bagi guru yang sudah bersertifikasi dan berminat.
– Agar Kajati dan Polda Aceh menyelidiki indikasi atau dugaan temuan pemerasan oleh kadisdikbud Aceh Timur dan oknum jaksa. Jika tidak, akan terjadi malapetaka bagi dunia pendidikan Aceh Timur.
Selanjutnya, Dewan Pers menilai, berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3. Karena tidak menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi), tidak berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selain itu, berita tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan tentang verifikasi dan keberimbangan berita pada butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ketentuan tersebut menyatakan: “Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi” dan “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan”.
Dengan demikian, kami Redaksi DetikKasus.com meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Basri atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari berita tersebut.
Selanjutnya, kami akan senantiasa berbenah diri dalam meningkatkan penyaringan terhadap informasi yang masuk ke meja redaksi, agar kejadian ini tidak terulang lagi.