Detikkasus.com | Lampung Selatan-Lampung
Senin 1-6-2020, SRAGI, Kepala Dinas Sosial Bapak Dul Kahar menanggapi pemberitaan atas dugaan Kadus dan kasi pemerintahan Desa Bakti Rasa yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang diketahu oleh pendamping PKH dan kepala desa melalui pesan singkat whatsapp munggucapakan terima kasih atas informasi yang di berikan dan akan kita tindak lanjuti segera singkat pesan yang ia kirimkan.
Yang mana di pemberitaan sebelum nya Kadus 07 dusun pamong sari bapak Jajang Gunawan Membeberkan dia menerimah PKH yang diketahui oleh pendaping PKH dan kepala desa.
“Sekarang saya sudah mengundurkan diri dari PKH sudah dua bulan yang lalu tetapi pengurusnya tidak serta Merta langsung terputus karena mungkin berapa bulan kedepan masih menerima bantuan PKH dan BPNT ucapa bapak Jajang Gunawan Kadus 07 Desa Bakti Rasa.
demikian pula ibu Elis K kasi pemerintahan Desa Bakti Rasa yang juga menerima bantuan PKH dan BPNT mengatakan sampai saat ini saya masih menerima bantuan PKH dan BPNT tapi saya akan Risen dibulan enam ini,mungkin karena politik dan saya disuruh milih oleh pak kades PKH atau tetap berkerja di desa.
Ibu ELIS K mengetakan bahwa ia menerima PKH di ketahui oleh pendamping PKH dan kepala desa dan saya di mintak mundur bulan enam ini ujarnya.
Seperti yang kita ketahui beberapa Bulan yang lalu Pak Dulkahar kadis sosial perna mengatakan dan memberikan himbauan pada semua perangkat Desa untuk mundur dari program keluarga harapan ( PKH )Jika imbauan tersebut tak diindahkan, maka dinas sosial yang menaungi masalah kebijakan di bidang sosial akan mengancam warga mampu dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dalam UU ini, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk kebijakan program.
Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Dengan adanya aparatur desa yang masih menerima bantuan PKH dan BPNT di Desa Bakti Rasa ini maka apa yang di sampaikan oleh Kadis sosial tak di jalankan sebagai mana mestinya oleh kades dan pendamping PKH. (Jo, dedi)