Kadis PMD, Pengelola Koperasi Dan Pengelola Ketahan Pangan Harus Terpisah Dengan Pengurus Bumdes

Kaur l Detikkasus.com – Anggaran Ketahanan Pangan setiap Desa berbeda – beda antara desa yang satu dengan desa yang lain dan tergantung dengan anggaran masing-masing desa,sesuai dengan juklak juknis,anggaran ketahanan pangan desa 20 persen dari dana DD

Plh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Hendris mengatakan,pengelolaan anggaran ketahanan pangan harus jelas dan transparan dan pengurus tidak boleh tumpang tindih dengan yang lain,misal nya dengan pengurus badan usaha milik desa atau dengan pengurus koprasi merah putih

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Bersama Personil Pos Pol Pancasari Amankan Solat Jumat

Disaat tim yang turun ke lapangan. Memonitor dan mengevaluasi saya tegaskan hasil Monev harus akurat

Baca Juga:  Disbudparpora Bersama Yayasan Reyog Ponorogo Adakan Diklat Pembarong Tahun 2020

Di lapangan harus jelas apakah ketahanan pangan di kelola TPK dan Bumdesa di kelola pengurus Bumdes dan Koperasi di kelola oleh pengurus koperasi,kalau seandainya tumpang tindih atau terdapat rangkap tugas dan jabatan akan di khawatirkan akan menjadi temuan,maka saya tegaskan pengelola atau pengurus harus terpisah dan setiap pengelola atau pengurus,masing² harus bertanggung jawab,alasan setiap keuangan dan kegiatan akan di audit oleh inspektorat dan BPK ujar nya

Baca Juga:  TNI-POLRI Bareng Masyarakat Gotong-royong Normalisasi Saluran Sungai Dander

Mengingat anggaran ketahanan pangan adalah dana negara dan nilai nya pun cukup besar maka dalam pelaporan dan spj harus akurat.Demikian Hendris

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *