Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Kepala Dinas Pemberdayaan msyarakat Desa (Pemdes) kabupaten sintang Florensius Roni mengingatkan para kepala desa untuk melepaskan jabatannya jika tetap menjadi pengurus partai politik, Kepala desa tidak dibenarkan memiliki dualisme pengadian antara mengutamakan kepentingan parpol atau kepentingan masyarakat, hal itu di sampaikan Roni, saat menjawab pertanyaan wartawan, usai pelantikan 27 kades terpilih sekabupaten tahun 2018, Rabu (26/9/18)
“Jika ada Kepala desa yang hendak menjadi pengurus parpol ataupun juru kampanye pemilu, harus iklas melepaskan jabatannya dengan membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” kata Roni
Ditegaskannya, keharusan bagi kades untuk bersikap non-partisan dan netral terhadap semua parpol didasarkan pada undang-undang, dan proses seleksi kepala desa bukan didasarkan atas pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol, tetapi didasarkan pada kesediaan pribadi untuk menjadi calon kepala desa, untuk mengabdi memimpin dan memajukan desanya.
Menurut dia, agar tidak bersikap diskriminatif dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial-politik di kalangan warga desa, maka kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota DPRD, terlibat dalam kampanye (pemilu, pilpres, dan pilkada), serta melakukan tindakan diskriminasi atas warga.
Pelarangan kades menjadi pengurus parpol ataupun juru kampanye pemilu sudah diatur undang-undang, dan jika kedapatan dan dikuatkan dengan bukti-bukti, maka akan ditindak tegas, jelasnya
Roni juga meminta para kepala desa untuk tetap mempertahankan netralitasnya dengan tidak menjadi pengurus partai politik, dan tidak ikut berpolitik praktis. (tns).