Detikkasus.com | Nias Selatan – Dalam pernyataan seorang senator Nias Selatan berinisial WD saat menyampaikan kepada wartawan mengenai Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Menegaskan bahwa Pungutan Dinas Kesehatan (Dinkes) Nias Selatan melakukan Pungutan uang terhadap tenaga Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) sebesar Rp 3 juta per orang untuk masuk PTTD. Hal tersebut disampaikan langsung pak Wisnu Duha (WD). Dalam penyampaian itu pak WD mengatakan perkataan saya ini bisa ku pertanggungjawabkan, ucap WD.
Dari penyampaian Pak WD, wartawan detikkasus.com langsung konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan diruang kerjanya (30/08/19), menyatakan dengan nada serius membantah bahwa tudingan dari seorang DPRD itu tidak benar saya tegaskan, Di Dinas Kesehatan tidak ada pungutan uang 3 juta untuk perekrutan PTTD, dalam tudingan itu biarlah Kepala Daerah yang menilai kinerja kami, tujuan kami bekerja semaksimal mungkin menjadi lebih baik di Dinas Kesehatan. Ucap Kadis”. (Supardi Bali).