Humbahas l Detikkasus.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd.MM menyampaikan, untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital dukcapil guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK. Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Adapun alur aktivasi IKD adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi. Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN) setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang beri menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, menampilkan dalam layar saja dan menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi dalam layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Perekaman KTP.
(Evendy)