PANARAGAN – TULANGBAWANG BARAT, detikkasus.com – Eri Budi Santoso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh(DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba), Provinsi Lampung, melalui telpon selulernya, kepada detikkasus.com menyatakan adanya keterlambatan penyerahan laporan pertanggung jawaban Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2016 – 2017 oleh para kepala tiyuh di kabupaten setempat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala tiyuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015.
“Ini memang kewajiban dari tiyuh untuk semua menyampaikan Lpj nya kepada Bupati , hingga saat ini baru sebagian yang sudah setor laporan penyelenggaraan pemerintahan desa mereka ke kecamatan mungkin belum di lanjutkan ke kabupaten,”ungkanya Minggu (07/01/2018).
Eri mengingatkan kepada kepala tiyuh agar segera menyampaikan lpj mereka agar terhindar dari sangsi pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf F Permendagri nomor 82 tahun 2015.Kami masih menunggu undangan dari kepala Bagian Administrasi wilayah (Adwil) untuk mengadakan rapat beserta tim asistensi yang terdiri dari tata pemerintahan (Tapem), Adbang , PUPR dan dinas terkait,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan memasuki tahun anggaran 2018 – 2019, sebagian besar kepala tiyuh di wilayah TulangBawang Barat belum menyampaikan kewajibannya untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintah desa/tiyuh akhir tahun anggaran 2016 – 2017 kepada Bupati Tubaba.laporan(Bambang Hartono)
Photo profil kantor Bupati pemerintah kabupaten tulang bawang barat. (Bambang).