Kades(EB) Disidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Karena Cemarkan Nama Baik SB.

Detikkasus.com | Kepulauan Nias

Sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Edieli Bate’e Alias Ama Andal Alias Ama putra, juga sebagai Kepala Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli memanggil saksi/ pelapor Sadarman Zebua untuk menjadi saksi pada persidangan dan menghadap kepada Jaksa Penuntut Umum : Eliksander Siagian, SH pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira Pukul 09.00 Wib di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli jl Pancasila No 12 Gunungsitoli (09/10/2019)

Baca Juga:  Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

“Kades lolo’anaa Edieli Bate’e sebagai terdakwa, diduga akibat kecerobohan menggunakan sosial media, sehingga mencemarkan Nama baik warga Desa loloana’ a Idanoi Dusun III Atas Nama Sadarman Zebua sehingga berujung kepengadilan .

Baca Juga:  Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM Paparkan Prestasi/Capaian "Memberikan 5900 Bea Siswa & Bea Siswa 250 Mahasiswa" Dalam Acara Ramah Tamah Tahun Baru 2020 Pemkab Nias.

Ketika Sadarman Zebua diwawancarai awak media online detikkasus.com dikediamannya di lokasi pelabuhan lama Gunjbgsitoli terkait pemanggilan Kades lolo’anaa Idanoi Gunungsitoli Ianya mengatakan” pihak terdakwa Edieli Bate’e agar menghadapi dan mengikuti persidangan sesuai aturan perundangan -undangan secara profesional atas kejahatan yang dilakukan terhadap warganya sendiri.

Baca Juga:  KEBAKARAN TERJADI LAGI DI RUKO FINE MESSAGE SALON JALAN MT. HARYONO NOMER 803 KELURAHAN CANDISARI SEMARANG.

Lanjut Pelapor, seharusnya seorang pimpinan Desa itu harus mempunyai moral dan etika yang baik kepada warga, ujar Sadarman.

Tambahnya, Saya sangat berterima kasih dan berharap Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah lembaga Peradilan Terhormat, Semoga Para Majelis Hakim dan JPU menghukum terdakwa sesuai yang setimpal dengan perbuatannya

( Timred-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *