Detikkasus.com | Kepulauan Nias
Sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Edieli Bate’e Alias Ama Andal Alias Ama putra, juga sebagai Kepala Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli memanggil saksi/ pelapor Sadarman Zebua untuk menjadi saksi pada persidangan dan menghadap kepada Jaksa Penuntut Umum : Eliksander Siagian, SH pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira Pukul 09.00 Wib di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli jl Pancasila No 12 Gunungsitoli (09/10/2019)
“Kades lolo’anaa Edieli Bate’e sebagai terdakwa, diduga akibat kecerobohan menggunakan sosial media, sehingga mencemarkan Nama baik warga Desa loloana’ a Idanoi Dusun III Atas Nama Sadarman Zebua sehingga berujung kepengadilan .
Ketika Sadarman Zebua diwawancarai awak media online detikkasus.com dikediamannya di lokasi pelabuhan lama Gunjbgsitoli terkait pemanggilan Kades lolo’anaa Idanoi Gunungsitoli Ianya mengatakan” pihak terdakwa Edieli Bate’e agar menghadapi dan mengikuti persidangan sesuai aturan perundangan -undangan secara profesional atas kejahatan yang dilakukan terhadap warganya sendiri.
Lanjut Pelapor, seharusnya seorang pimpinan Desa itu harus mempunyai moral dan etika yang baik kepada warga, ujar Sadarman.
Tambahnya, Saya sangat berterima kasih dan berharap Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah lembaga Peradilan Terhormat, Semoga Para Majelis Hakim dan JPU menghukum terdakwa sesuai yang setimpal dengan perbuatannya
( Timred-001)