Kades Tanjung Aur Resmi Dilaporkan BPD Dan Masyarakat Atas Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan

Bengkulu | Detikkasus.com

Sekretaris BPD Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Ali Imron dan Anggota BPD Dedi Suryadi bersama Masyarakat yang bernama Erlan pada hari ini resmi melaporkan oknum kepala desa Tanjung Aur Kecamatan Maje inisial Su laporan dugaan penyalah gunaan jabatan di sampaikan kepada Kepala Kejari Kaur cq Kasi Intel Kejari Kaur Di Padang Kempas Senin 21/6/2021

Dedi Suryadi – Ali Imron dan Erlan menyampaikan laporan kami tujukan kepada Kepala Kejari Kaur cq kasi intel dan tembusan laporan di tujukan kepada kepala kejaksaan tinggi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu

Kedatangan kami bertiga di kantor Kejari Kaur di padang kempas disambut dengan baik dan laporan kami di terima dan akan di tindak lanjuti sesuai harafan kami kasus dugaan penyalah gunaan jabatan ini di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kaur kata Dedi dan Erlan

Baca Juga:  Penyaluran Bantuan BLT DD Di Perpanjang Tiga Bulan

Laporan ini kami fokuskan dulu dengan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjung Aur pada tahun 2020 dimana menurut temuan kami bahwa sekira 27 orang penerima BLTDD Rekayasa,yang kami maksud rekayasa karna orang yang menerima berdasarkan bukti kwitansi dari 27 ini bermacam macam alasan diantaranya Meninggal Dunia dan tidak lagi berdomisili di desa Tanjung Aur Kecamatan Maje,ada yang pindah ke provinsi Lampung ada yang didalam Kabupaten Kaur tetapi diluar desa Tanjung Aur Kecamatan Maje

Baca Juga:  Dinas Kominfo Statistik Dan Persandian, Usul Penambahan Jaringan

Diluar kontek laporan pada hari ini ada hal dugaan temuan terkait harga pembelian galian C dimana didalam RAB Desa Tanjung Aur Tahun 2020 ditangan kami harga pasir 196.000/M3 ditambah biaya lansir 500.000/M3 total 696.000/M3 dan batu koral 273.000/M3 ditambah biaya lansir 500.000/M3 total 773.000/M3

Ironisnya harga pembelin matrial pasir dan koral kepada masyarakat diduga tidak sesuai yang mana hasil konfirmasi kami dengan penyuplai matrial harga pembelian sampai dilokasi,harga koral 400.000/M3 dan harga pasir 350,000/M3.Dalam perhitungan kami harga RAB dan harga beli dilapangan sungguh jauh selisih maka kami akan memintak di periksa juga sebagai bahan acuan RAB sudah kami serahkan di kantor Kejari Kaur di Padang Kempas Senin 21/6/2021

Baca Juga:  Ketua PC FSPMI Himbau Kepada Seluruh Manager PTPN III Agar Tidak Membayar Upah BHL Dibawah Nilai Upah Minimum

Kami Bertiga akan selalu membantu pihak APH untuk mengusut kasus tersebut dengan data dan informasi yang kira kira dibutuhkan,untuk data yang kami lampirkan dalam surat pelaporan diantara nya 1 flasdish berisi rekaman percakapan kepala desa dan BPD menanyakan cap dan rekaman video percakapan tentang kami menanyakan bantuan BLTDD dan data SPJ tahun 2020 termasuk nama penerima BLTDD kata Ali Imron Dan Erlan

Terlapor dalam hal ini kepala desa Tanjung Aur Kecamatan Maje sampai berita kami lansir belum dapat di minta keterangan

(Red-Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *