Kades Tampoi: Ketua DPRD Pelalawan Telah Menyalahi

Rabu, 7 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Pelalawan, Kalau secara hukum, perbuatan pak Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, telah menyalahi. Sebab seorang pejabat tidak boleh menerima hadiah.

Demikian ditegaskan oleh kepala Desa Pangkalan Tampoi Rogaya kepada media ini Selasa (6/11/18) di hotel Meranti Pangkalan Kerinci, meralat kalimat pemberitaan sebelumnya. Hal ia disampaikan atas persoalan lahan seluas 50 hektar yang diduga telah dikuasai oleh ketua DPRD Pelalawan. Sementara lahan itu untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Palalawan, Propinsi Riau.

Diceritakan Rogaya, masyarakat memperjuangkan lahan tanaman kehidupan dari PT. Arara Abadi itu sejak tahun 2015. Alhasil perjuangan itu dibantu oleh ketua DPRD Pelalawan Nasarudin dan anggota DPRD Pelalawan Habibi Hapri.

Baca Juga:  Menjelang Pilkada Serentak 2018 Bhabinkamtibmas Tinjung Melaksanakan Kegiatan Kunjungan / DDS Sampaikan Pesan Kamtibmas

Keberhasilan mendapatkan lahan pelepasan dari HTI perusahaan itu, kedua anggota Dewan tersebut tidak minta apa-apa dari masyarakat. Tapi keduanya meminta kontribusi langsung dari perusahaan PT. Arara Abadi.

Setelah lahan seluas 800 hektar diserahkan PT. Arara Abadi kepada masyarakat Pangkalan Tampoi, masyarakat membuat berita acara pelepasan seluas 150 hektar. Lahan seluas 150 hektar itu bagi tiga. Seluas 50 hektar untuk pak ketua DPRD Pelalawan, seluas 50 hektar untuk pak Habibi Hapri dan seluas 50 hektar lagi dibagikan untuk tim yang memperjuangkan lahan tanaman kehidupan itu, jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat tidak mau menuntut lahan tersebut kepada kedua anggota Dewan itu, karena itu dianggap sebagai ucapan terima kasih atas bantuan mereka, imbuhnya lagi.

Baca Juga:  Operasi Minuman Keras Anggota Polsek Busungbiu Geledah Warung Kadek Mahadwipa

Persoalan itu berawal dari pembangunan masjid yang tidak direalisasikan di Desa Pangkalan Tampoi oleh aparat desa.

Menurut masyarakat Pangkalan Tampoi Anto, dari lahan pelepasan dari HTI PT. Arara Abadi untuk tanaman kehidupan, sebagian telah dijual. Kesepakatan masyarakat Pangkalan Tampoi, sebesar Rp 500 juta dari penjualan lahan itu untuk pembangunan masjid di desa itu. Lahan telah lama terjual dan dananya telah diserahkan oleh pembeli, tapi sampai hari ini masjid belum direalisasikan, sesal mantan Kades Pangkalan Tampoi itu.

Rogaya yang dikonfirmasi terkait masalah dana sebesar Rp 500 juta itu mengaku sudah klear. Pembangunan masjid masih ditunda karena persoalan jual beli lahan itu belum selesai.

Baca Juga:  Gelar Olahraga Bersama Untuk Menjaga Stamina Agar Tetap Prima Dalam Melaksanakan Tugas

Dijelaskannya, lahan yang mau dijual kepada pembeli seluas 50 hektar dengan harga Rp 15 juta perhektar. Sehingga masyarakat telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari pembeli, tapi lahan yang 50 hektar lagi kekurangan seluas 10 hektar. Sehingga pembangunan masjid itu terkendala dengan kekurangan lahan yang dijual kepada pembeli itu, sebutnya.

Persoalan kekurangan lahan ini telah dibicarakan kepada pembeli supaya mau menerima lokasi rawa. Pembeli lahan sudah menyetujui lahan rawa untuk menggenapkan kekurang yang 10 hektar lagi. Sehingga masjid tersebut tinggal mau dibangun dan tidak ada lagi masalah, tukasnya. (Sona)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru