Aceh Singkil l Detikkasus.com – Meskipun sudah berulang kali terlihat online sejak 5 Nopember 2022, Kepala Desa (Kades) Sumber Mukti inisial A, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. “Malah bungkam atau sampai saat ini belum berkenan, untuk memberikan tanggapannya tentang adanya dugaan pelanggaran pada pembangunan pasar sumber mukti”. Selasa 8/11/2022.
Dari hasil pantauan tim awak media, Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri K.3 (APD K.3), atau pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.8 Tahun 2010 dengan sengaja telah dikangkangi. Kemudian kuat dugaan, “upah/gaji para pekerja bangunan yang ada dilokasi kegiatan, masih dibawah upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)”.
Jika benar upah pekerja yang ada dilokasi kegiatan belum berdasar UMSK, berarti telah melanggar ketentuan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021, bahwa kebijakan pengupahan meliputi:
1. Upah minimum.
2. Struktur dan skala upah.
3. Upah kerja lembur.
4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
5 . Bentuk dan cara pembayaran upah.
6. Hal-hal yang dapat dan diperhitungkan dengan upah.
7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Masih dilokasi pembangunan pasar sumber mukti kuat dugaan, “Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS, padahal sudah sangat jelas ada diatur pada UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bahkan kuat dugaan “Pekerja sampai kepala tukang belum punya sertifikat kartu prakerja”.
Jika benar belum punya sertifikat kartu prakerja berarti tidak mengindahkan Perpres No.113 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perpres No.36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Parahnya lagi ternyata “Para pekerja melakukan pengadukan bahan material seperti”.
Pasir, Kerikil, Semen dan Air, malah tidak ada terlihat dilokasi yang melakukan pengawasan, agar bahan material yang diaduk tersebut, dapat sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sebab “Apa bila bahan material yang diaduk sebatas asal-asalan atau tidak berdasarkan spesifikasi teknis”.
Besar kemungkinan anggaran Dua Miliyar lebih ini bisa jadi akan dengan mudah roboh hingga berakibat mangkrak, sebab kekuatan mutu bahan material yang diaduk sejak mulai dari dasar pondasi. Akan jadi bagian faktor utama untuk dapat meneruskan beban, dari struktur atas menuju ke bagian paling bawah sampai ke dasar tanah.
Dilokasi terlihat anggaran senilai (“Dua Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Ribu Rupiah”), ini bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, dengan nomor kontrak: 602.1/1.1-Kons/SPK-PPK/TP/2022.
Sedangkan penyedia barang dan jasa: CV. Pilar Leander, dan sebagai Consultant: CV. Raya Meurah Consultant. “Dan mengingat lokasi pembangunan pasar sumber mukti memang berada diwilayah Desa Sumber Mukti, sehingga awak media meminta tanggapan kepada ini A, sebagai Kepala Desa Sumber Mukti sejak 5 Nopember namun beliau malah bungkam”.
Salah seorang nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Ada apa ya dibalik bungkamnya beliau sebagai Kepala Desa, apakah beliau memang sudah tidak peduli lagi dengan situasi pekerja, yang kuat dugaan masih menerima upah dibawah ketentuan UMSK.
Apakah beliau ikut andil di bangunan pasar sumber mukti sehingga tidak peduli lagi tentang spesifikasi tehnik, bahkan tentang upah pekerja mungkin ada dari warganya bekerja disitu. “Kan bisa untuk sebagai penambah penghasilan warganya, apa bila upah/gaji sudah sesuai berdasarkan UMSK”.
Sebagai kepala desa sampai dimana kepedulian beliau terhadap warganya, bila benar ada di situ bekerja malah mendapatkan upah dibawah UMSK, bahkan tidak jika tidak dipesertakan menjadi peserta BPJS. “Beliau itu sebenarnya berpihak ke pekerja yang bisa untuk, menambah penghasilan pekerja atau berpihak ke kontraktor ya”.
“Selain itu mengenai spesifikasi teknis atau persyaratan kinerja barang, jasa atau pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan (Performance) atau deskripsi detail mengenai kualitas bahan, metode dan standar kualitas barang yang harus diberikan oleh penyedia”. Sebut sumber.
“Apa bila kontrak kerja konstruksi ini dilakukan dengan sistim asal jadi bahan yang penting cair, maka besar kemungkinan anggaran milyaran rupiah ini, sebatas cuap-cuap saja untuk meningkatkan perekonomian, masyarakat yang ada di Desa Sumber Mukti dan sekitarnya.
Kuat dugaan anggaran sebesar itu nantinya akan beralih atau pindah kepada pengguna jasa dan penyedia jasa, sebab kontrak kerja konstruksi yang jadi bagian dari keseluruhan dokumen yang mengatur dengan tentang hukum. Mereka tiadakan agar mereka dapat meraih berbagai jenis keuntungan yang sangat menjanjikan. Sebut sumber (J. Sianipar)