Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Marak nya pembukaan lahan,untuk perkebunan kelapa sawit terutama dan utama di Kecamatan Nasal dengan Kecamatan Maje bukan rahasia dan sudah menjadi cerita umum.
Kepala Desa t Sukajaya Kecamatan Nasal,mengakui bahwa,perwakilan perusahaan PT.CBS untuk memohon tanda tangan,sebagai syarat keabsahan lahan.
Mukhlisin di temui di kediaman nya 13/1 menjelaskan,lahan hak milik masyarakat di desa Sukajaya seluas 21 Hektar,di duga telah di perjual belikan,oleh oknum tidak bertanggung jawab,mereka menjualkan lahan itu kepada Perusahaan PT.CBS.
Padahal sesungguh nya,pemilik tanah itu,tidak pernah menjualkan lahan nya kepada perusahaan.
Kades Sukajaya,Mukhlisin menambahkan lahan seluas 21 Hektar tersebut di dekat sungai Kulik yang mana merupakan Daerah aliran sungai terang Mukhlisin.
Dengan alasan itu,maka saya bersikap tegas tidak mau menanda tangani,bahwa lahan itu telah menjadi hak perusahaan,alasan saya,pemilik hak atas tanah itu masih ada dan belum di perjual belikan mereka tambah Mukhlisin.
Sebagai Kepala Desa saya tidak akan gegabah,dan akan lebih cermat untuk menganalisa hak masyarakat dan hak desa,untuk di desa Sukajaya,perusahaan PT.CBS (Ciptamas Bumi Selaras) baru mempunyai perkebunan sawit lebih kurang 2 Hektar,di duga kebun itu berbatasan dan berdekatan dengan HPT tutur Mukhlisin. (Resa)