Nias Selatan | Detikkasus.com – Berdasarkan hasil konfirmasi media ini beberapa hari yang lalu kepada masyarakat Sisarahili Susua Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan berinisial IH TL selaku masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), mereka menyatakan bahwa Kepala Desa Sisarahili Susua an. Misseri Laia diduga kuat memanipulasi Data Laporan Realisasi Dana Desa Sisarahili Susua. Seperti yang terjadi pada tahun 2024 ini , Dana Desa yang sudah dilakukan penarikan tahap I sampai saat ini belum diberitahukan kepada masyarakat umum melalui musyawarah dan pengalokasian anggaran yang ada. Bukan hanya itu Kepala Desa Sisarahili Susua dengan beraninya menyerahkan saja dokumen Laporan Pelaksanaan Realisasi Ke Kantor Camat Ulususua di dalamnya tentang Pembangunan Fisik Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, namun kegiatan tersebut belum di mulai. Kami masyarakat sangat yakin Kades telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen.
Sembari dalam hal itu, Pembangunan Fisik Tahun 2023 yang telah direalisasikan sampai saat ini belum selesai, kami masyarakat ada kecurigaan kepada kepala Desa.
Kami masyarakat Desa Sisarahili Susua telah membuat laporan di kantor Inspektorat, Kantor Polisi Nias Selatan, Di Kejaksaan Nias Selatan dan Sudah kami serahkan kepada Camat Ulususua, sebagai masyarakat kami selalu Mempedomani Undang Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Dana Desa yang mengatur pengawasan oleh APIP, Camat, BPD, Masyarakat Desa, Sistem Informasi Pengawasan Dan Pendanaan.
Untuk itu, kami harapkan kepada Penegak Hukum dan APIP supaya dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Sisarahili Susua karena kami yakin masyarakat sangat yakin Kepala Desa Di Duga melakukan korupsi Dana Desa dari Tahun 2023 dan Tahun 2024 ini serta kami masyarakat siap jika dibutuhkan data untuk pemeriksaan akan kami berikan.
( Supardi Bali ).