Detikkasus.com |Kab Nias.
Ex Kades Silima Banua Tepis Berita Gunakan Hak Jawab, Warga Tetap Lanjutkan Kasusnya, 4 April 2020.
Nias, Rakyat Jelata – Sinema Ndraha, mantan (ex) Kepala Desa Silima Banua Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias berkilah dengan menyampaikan hak jawab/klarifikasi atas berita yang dimuat wartawan tanggal 01 April 2020 dengan Judul “Anggaran DD Silima Banua – Hiliduho Terindikasi Rugikan Negara “.
Hak jawab yang disampaikan langsung oleh Sinema kepada Pimpinan Redaksi Rakyat Jelata pada 02 April 2020, memuat beberapa penjelasan dan menganggap bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sementara, sesuai keterangan narasumber (warga) B. Ndraha yang sekaligus sebagai salah seorang pelapor atas dugaan indikasi adanya kerugian negara dan kerugian masyarakat atas pengelolaan DD 2019 Desa Silima Banua menjelaskan bahwa, penyelenggara pemerintahan desa telah memotong sejumlah upah kerja (HOK) atas pelaksanaan pengerjaan 55 unit Jambanisasi.
Selain itu, B. Ndraha dengan menunjukkan langsung salah satu bukti kepada wartawan (dokumentasi foto) penggunaan bahan bekas yakni “Drum” yang dipergunakan untuk septictank, merupakan drum bekas aspal. Sehingga beberapa warga beranggapan telah dibodohi.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan diketahui adanya anak dibawah umur bekerja, hal ini kata B. Ndraha, adalah kelalaian tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak melakukan pengawasan optimal. Bahkan diketahui, pada saat warga diminta oleh TPK menandatangani SPJ pada lembaran daftar nama HOK terdapat beberapa nama warga yang sedang berada diluar daerah dan orang dalam keadaan sakit. Menurut B. Ndraha, hal ini merupakan rekayasa administrasi, karena TPK (Ketua) mewakili untuk menandatanganinya dengan alasan saat ditanya oleh warga, hal itu dilakukan Ketua TPK berdasarkan petunjuk Bupati.
B. Ndraha menilai hal ini bahwa, Kepala Desa dan TPK diduga kuat melakukan persengkongkolan, sebab segala sesuatu yang dilakukan oleh perangkat desa wajib diketahui dan disetujui oleh kepala desa.
Mantan Kades dalam surat klarifikasinya; terkait pekerja dibawah umur merupakan tanggungjawab penerima manfaat, sedangkan orang yang tinggal diluar desa tapi namanya terdapat dalam daftar HOK, sampai sekarang belum dilaporkan oleh pengguna manfaat. Dan selisih upah dalam HOK masih ditangan bendahara dan belum dikembalikan dalam RKUDes, tulisnya.
Dari pernyataan narasumber, wartawan yang melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias, Andhika P Laoly, SSTP, M.Si menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit langsung dilapangan terkait laporan masyarakat dan atas surat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa Silima Banua.
“Tim sudah melakukan audit dilapangan dan dari hasil audit, ada ditemukan kerugian negara (tidak disebutkan nilai kerugian) atas penggunaan dana desa Tahun 2019 di Desa Silima Banua” kata Andhika saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/3).
Selanjutnya, kata Andhika, hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan pihaknya telah disampaikan kepada Bupati Nias dan menunggu rekomendasi Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan tembusan Camat Hiliduho.
Terkait klarifikasi mantan kepala desa tersebut, salah seorang warga, Bezaro Ndraha alias Ama Firsal berpendapat bahwa, mantan Kepala Desa yang berupaya menganulir pemberitaan agar publik tidak berprasangka buruk, itu haknya.
“Sah-sah saja jika mantan kepala desa melakukan hal itu, itu haknya. Namun klarifikasi itu hanya upaya pembelaan dirinya agar dimata masyarakat seakan-akan tidak terjadi sesuatu. Sementara, inspektorat telah menerangkan bahwa terdapat kerugian negara atas pengelolaan DD Silima Banua 2019. Kita tunggu proses hukumnya, sehingga dapat kita ketahui bersama kebenarannya” ujar
Ama Firsal berharap, agar upah kerja yang tercantum dalam pertanggungjawaban keuangan dapat dikembalikan dan di berikan kepada penerima manfaat seutuhnya.
Mantan Kepala Desa Silima Banua, Sinema Ndraha yang dikonfirmasi wartawan via selular, Sabtu (4/4). Istri yang bersangkutan yang menerima panggilan, sehingga sampai dengan dipublikasikannya berita ini, wartawan belum memperoleh pernjelasan resmi terkait bukti riil bahwa tidak adanya kerugian negara atas pengelolaan DD Tahun Anggaran 2019(tim)