KADES SIHARE’O II TABALOHO, LALAZISOKHI NDRAHA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN TERKAIT DD

 


Gunungsitoli | Detikkasus.com-, Desa Sihare’ö II melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) di dusun III (tiga) dengan jenis kegiatan,” Pengaspalan Jalan Dusun III Dengan Volume Perkerjaan 367 M, Sumber Dana Rp.278.915.000 dalam jangka Waktu 90 Hari Tahun Anggaran 2018, adanya dugaan tidak Transparan.
Jum’at 21/09/2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Pos Pol Pancasari Laksanakan Pengamanan TK Candimas Pancasari Pulang Sekolah

Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Dengan demikian Ketua LSM PERKARA Kep. Nias bahwa kades sihare’o II Tabaloho resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Namun hal ini terkesan diabaikan Oleh Oknum Kepala Desa Sihare’o II Tabaloho, karena Dalam kegiatan dana desa tersebut hanya satu paket perkerjaan namu realita penjelasan kepala desa tidak sesuai dengan Papan Proyek kegiatan dana desa yang sudah terpampang.

Dalam penjelasannya, ” Kegiatan dana desa ini masih berjalan dan uangnya masih ada, mengenai pengasapalan dalam paku anggaran hal ini tidak hanya satu kegiatan saja kalau ada kelebihan dari dana tersebut kita akan bagun parit beton dan Bak Air untuk kepentingan masyarakat atau disilfakan. Kata Lalasisokhi Draha Kades Sihare’o II Tabaloho yang berbanding terbalik dengan papan proyek terpampang.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Pecalang Amankan Upacara Piodalan di Pura Segara Sumberkima

Diwaktu yang terpisah Yason Yonata Gea Wakil Sekretaris DPC LSM PERKARA Mengatakan,” sesuai hasil monitoring dilapangan bahwa diduga fatal atas pembangunan pengaspalan jalan baru, dan ini menimbulkan dugaan adanya ketidak transparan dalam aitem perkerjaan tersebut dimana terlihat dipapan informasi perkerjaan tidak ada aitem lain yang dikerjakan sesuai dengan pernyataan kepala desa serta hal ini sudah melangar Undang-undang no 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informadi Publik, Tegasnya Wakil Sekretaris DPC LSM PERKARA yang disebut-sebut dengan julukan yason.

Baca Juga:  Wujudkan Guru Sebagai Pelopor Perubahan Menuju Pendidikan Era Industri 4.0, Misi Konferensi Kerja ke IV PGRI Kabupaten Sidoarjo

dari Pantauan, Tim Pengelola kegiatan Dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018. ketua Kurniawan Ndraha, Oktafianus Harefa Sekretaris, Manueli lase Anggota.

Terkaitnya atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut maka Ormas LSM, PERS Meminta kepada pihak penegak hukum tahan dan penjarakan para mafia dugaan koruptor jika terbukti adanya hal di atas. sehingga para koruptor tersebut tidak bersenang-senang di atas penderitaan rakyat.(Tem-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *