Lampung Utara | detikkasus.com – Di duga kepala Desa semuli Jaya Kecamatan Abung semuli Kabupaten lampung utara melanggar Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye 1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Minggu 12/11/2023
Pasal nya saat awak media hendak saat kompirmasi kepala desa desa semuli jaya kecamatan abung semuli kabupaten lampung utara terkait pemberitaan yang naik pada media ini yang berjudul kan salah satu warga di duga di intimidasi Oknum Calek Dapil VII Lampura,Namun sayang nya leni kepala desa semuli jaya tidak ada di tempat entah kemana pintu rumah nya tertutup rapat,dan awak media melihat langsung bendera dari salah satu partai yang ada di lampung utara(PKS).
Salah satu pengendara motor saat melintas di depan rumah kepala desa KS”Benar ini rum,ah buk leni kepala desa semuli jaya” kalau soal bendera tersebut dan bener yang terpasang di rumah buk kades PAHRURROZI itukan suami buk kades yang mencalonkan diri dari partai (PKS) UjarKS sambil terseyum.
Diminta kepada pihak Banwaslu kabupanten lampung utara Dan Panwascam Kecamatan abung Semuli Kabupaten Lampung Utra agar dapat menindak lanjuti Pelangaran Oleh Oknum Kepala Desa Leni kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
( Rizal MOI )