Kades Semuli jaya Lampura DIduga Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Minggu, 12 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara | detikkasus.com – Di duga kepala Desa semuli Jaya Kecamatan Abung semuli Kabupaten lampung utara melanggar Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye 1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Minggu 12/11/2023

Baca Juga:  Adu Banteng Bus Marus Vs Mini Bus di KM 70 Trans Kalimantan Kubu Raya, Dua Orang Tewas di Tempat

Pasal nya saat awak media hendak saat kompirmasi kepala desa desa semuli jaya kecamatan abung semuli kabupaten lampung utara terkait pemberitaan yang naik pada media ini yang berjudul kan salah satu warga di duga di intimidasi Oknum Calek Dapil VII Lampura,Namun sayang nya leni kepala desa semuli jaya tidak ada di tempat entah kemana pintu rumah nya tertutup rapat,dan awak media melihat langsung bendera dari salah satu partai yang ada di lampung utara(PKS).
Salah satu pengendara motor saat melintas di depan rumah kepala desa KS”Benar ini rum,ah buk leni kepala desa semuli jaya” kalau soal bendera tersebut dan bener yang terpasang di rumah buk kades PAHRURROZI itukan suami buk kades yang mencalonkan diri dari partai (PKS) UjarKS sambil terseyum.

Baca Juga:  Panwaslih Aceh Utara Gelar Family Gathering Dengan Jajaran Panwascam.

Diminta kepada pihak Banwaslu kabupanten lampung utara Dan Panwascam Kecamatan abung Semuli Kabupaten Lampung Utra agar dapat menindak lanjuti Pelangaran Oleh Oknum Kepala Desa Leni kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
( Rizal MOI )

Baca Juga:  Personel Polsek Banda Sakti Amankan Salah Satu Komplotan Begal Geng Motor GPS

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB