Galang Deli Serdang | Detikkasus.com -, Perundang-undangan tentang DESA nomor 6 tahun 2014 pasal 51 (i) LARANGAN yang berbunyi ” Merangkap jabatan sebagai krtua dan / atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota , dan JABATAN LAIN yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan ”
“MN” Kepala Desa Sei Karang kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang telah menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2016 sedangkan beliau juga sebagai Karyawan tetap di BUMN PTP.Nusantara III sebagai guru madrasah Ibtidaiyah milik BUMN di wilayah Distrik Serdang II Sei Karang Galang Deli Serdang Sumatera Utara.
“MN” berulangkali menghindar ketika di jumpai jurnalis untuk di mintai keterangan Kamis 16/08 ( yang ke 4 ) di ruang kerjanya namun tetap saja tidak ada masuk ke kantor desa , bila sebagai kepala desa yang bersih dan benar mengapa harus menghindar , salahsatu kaur menghubungi melalui seluler hp no 082364543661 beliau memberi jawaban bahwa sedang melakukan rapat di distrik Serdang II Sei Karang Kenyataannya di distrik Serdang II sama sekali tidak ada rapat bahkan kepala distrik tidak ada di tempat melainkan sedang melakukan dinas ke kebun Rambutan tebing tinggi jelas Iwan pegawai Keuangan /Pembiayaan PTPN.III ketika Jejakkasus mempertanyakan prihal kebenaran yang di lakukan kades Sei Karang
Sesuai kenyataan yang ada timbul DUGA an negative ” BEGINIKAH SEORANG KADES
PEMBOHONG ..???” apa jadinya negara RI bila memiliki seorang pemimpin seperti oknum kades ini selain merangkap jabatan juga memiliki etika yang tidak patut di tiru , di harapkan pihak yang terkait Bupati Deli Serdang, Kadis PMD tingkat II dan Direksi PTP.Nusantara III Medan untuk dapat memperhatikan dan memperbaiki sesuai perundang-undangan RI baik kepada Kades Sei Karang atau Sekcam “D ” kecamatan Galang , di duga ikut menghindar ketika hendak di konfirmasi 16/08 ( SYAHRUL ANWAR )