KADES SEI KARANG RANGKAP JABATAN DINAS BUMN PTPN 3 DISTRIK SERDANG 2 GALANG

Sabtu, 18 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Galang Deli Serdang | Detikkasus.com -, Perundang-undangan tentang DESA nomor 6 tahun 2014 pasal 51 (i) LARANGAN yang berbunyi ” Merangkap jabatan sebagai krtua dan / atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota , dan JABATAN LAIN yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan ”

“MN” Kepala Desa Sei Karang kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang telah menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2016 sedangkan beliau juga sebagai Karyawan tetap di BUMN PTP.Nusantara III sebagai guru madrasah Ibtidaiyah milik BUMN di wilayah Distrik Serdang II Sei Karang Galang Deli Serdang Sumatera Utara.

Baca Juga:  Pemerintah Sintang Membuka Rangkaian Olahraga, Rangka Hari Olahraga Nasional Ke 34 Tingkat Provinsi Kalbar | Reporter: Mr Edi.

“MN” berulangkali menghindar ketika di jumpai jurnalis untuk di mintai keterangan Kamis 16/08 ( yang ke 4 ) di ruang kerjanya namun tetap saja tidak ada masuk ke kantor desa , bila sebagai kepala desa yang bersih dan benar mengapa harus menghindar , salahsatu kaur menghubungi melalui seluler hp no 082364543661 beliau memberi jawaban bahwa sedang melakukan rapat di distrik Serdang II Sei Karang Kenyataannya di distrik Serdang II sama sekali tidak ada rapat bahkan kepala distrik tidak ada di tempat melainkan sedang melakukan dinas ke kebun Rambutan tebing tinggi jelas Iwan pegawai Keuangan /Pembiayaan PTPN.III ketika Jejakkasus mempertanyakan prihal kebenaran yang di lakukan kades Sei Karang

Baca Juga:  Polres Malang Kota Bekuk Pembobol Toko Emas Barokah | Reporter - Z, Arifin

Sesuai kenyataan yang ada timbul DUGA an negative ” BEGINIKAH SEORANG KADES
PEMBOHONG ..???” apa jadinya negara RI bila memiliki seorang pemimpin seperti oknum kades ini selain merangkap jabatan juga memiliki etika yang tidak patut di tiru , di harapkan pihak yang terkait Bupati Deli Serdang, Kadis PMD tingkat II dan Direksi PTP.Nusantara III Medan untuk dapat memperhatikan dan memperbaiki sesuai perundang-undangan RI baik kepada Kades Sei Karang atau Sekcam “D ” kecamatan Galang , di duga ikut menghindar ketika hendak di konfirmasi 16/08 ( SYAHRUL ANWAR )

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional Kapolres Cirebon, Doa dan Dzikir Bersama Anak Yatim Piatu 

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB