Bangka Belitung Detikkasus.com – MENDO BARAT – Kepala Desa (Kades) Air Duren, Sawalludin menyebut tak tau apa-apa tentang izin proyek galian golongan C, berupa penimbunan tanah furu oleh PT Mentari Biru Energi. Namun, sebelumnya pihak pelaksana proyek sudah meminta izin untuk melakukan penimbunan dan hanya menunjukkan surat bukti pembayaran dari Bank Sumsel Babel.
Hal itu disampaikannya Rabu (25/10/23) siang, di kantor desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Ku kurang tau masalah tu pak, kalo tanya soal izin dan pembayaran galian C nya abang bisa langsung tanya ke yang bersangkutan ( Direktur PT Mentari Biru Energi) biar lebih detail. Mereka secara lisan ada izin kesini pak, tapi surat yang ditunjukkan itu surat pembayaran dari Bank Sumsel,” ucap Sawalludin kepada awak media
“Beli tanahnya ke warga daerah sini lah pak, cuma kemarin mereka ada bilang reterensi, saya nggk paham itu apa,” lanjutnya.
Senada, Sekdes Air Duren juga membenarkan hal tersebut bahwa ia tidak pernah melihat secara fisik izin dari penimbunan tanah tersebut.
“Perkara izin galian C nya untuk secara fisik sih saya gak liat, untuk bukti pembayaran nya yang setau saya tidak ada, tapi penyampaian izin penimbunan ada,” ketusnya.
Terpisah, tim media lalu mengecek ke lokasi untuk meminta keterangan terkait perizinannya. Namun, Harmon selaku pimpinan proyek sedang tidak berada di lokasi dan tidak terlihat adanya plang Izin Membangun Bangunan (IMB).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada Harmon, namun belum ada tanggapan sama sekali.
(Hotamarboy/tiem)