Kades Rangkap Jabatan Jarang Ngantor, Dikonfirmasi Malah Bungkam Ada Apa

LABURA – Sumut l Detikkasus.com -, Desas-desus beredar dengan sangat kencang dan akhirnya menjadi perbincangan dibeberapa perkumpulan, bahkan kabar ini ternyata sudah sampai dibeberapa warung kopi (Warkop), yang ada disekitar wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara. Rabu (10/5/2023)

Oknum kades rangkap jabatan kabarnya terjadi diwilayah Pemerintah Desa Perk Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu, “Akibat rangkap jabatan malah mengakibatkan sang oknum, menjadi sangat jarang masuk kantor desa, beliau lebih memilih pro aktif diruangan kantor milik PTPN III Labuhan Haji”.

Masih berdasarkan desas-desus yang beredar, “Oknum tersebut sebagai pegawai jabatannya adalah, APK (Asisten Personalia Kebun) dan juga sebagai Humas (Hubungan masyarakat), di PT Perkebunan Nusantara III milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara), akibat rangkap jabatan akan melukai atau mencederai.

Baca Juga:  Warga Muaradua Keluhkan Jalan Rusak, Menanti Jalan Bagus

Isi Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Melaksanakan kewenangan hak dan kewajiban seorang kepala desa, yang telah diatur secara jelas dan terperinci pada ketentuan tersebut, sehingga sangat tidak layak jika makna pasal dan ayat tersebut, sebatas dikangkangi atau dimonopoli oleh sang penguasa tingkat desa.

Logikanya dalam berpikir “Sangat tidak mungkin oknum kepala desa mampu melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 UU Desa No.6 Tahun 2014, Jikalau waktu bahkan pikirannya lebih banyak habis untuk mengurusi situasi atau kondisi PTPN III Labuhan Haji. Dilain sisi ada kaitannya dengan keterbatasan memori manusia yang ada batasnya”.

Baca Juga:  Bupati gelar Halal Bihalal bersama KBB Tanjabbar

Bahkan insiden rangkap jabatan yang dibahas saat ini menandakan sudah terjadi penyempitan lapangan pekerjaan, padahal Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya menyediakan sekitar 3,6 Juta lapangan pekerjaan. Alangkah baiknya jika pemerintah daerah dapat menyikapi rumor rangkap jabatan oknum kades tersebut.

Jikalau pemerintah daerah tidak dapat untuk segera menyikapi rangkap jabatan, maka patut diduga telah terjadi kesenjangan diantara, pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk pencapaian lapangan kerja sebanyak mungkin. Kesal dari berbagai nara sumber yang berhasil dirangkum.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kabupaten Lampung  Mengukuhkan Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Desa se Kecamatan Blambangan Pagar

Sekitar Pukul 13.07 WIB pada Hari Selasa 09 Mei 2023 awak media sudah berulang kali, menelepon inisial S untuk keperluan konfirmasi, bahkan melalui whatsAAp sekitar Pukul 13.21 WIB juga sudah dilakukan konfirmasi. Akan tetapi inisial S Kepala Desa Perk Labuhan Haji, malah memilih untuk bungkam dari pada berkenan memberikan tanggapan atau layanan informasi.

Ada apa sebenarnya diantara bungkam oknum kepala desa perk labuhan haji, apa dapat dapat sebagai pertanda atas ketidak mampuan beliau yang terhormat itu, khususnya untuk pencapaian dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban nya sebagai kepala desa. Sebut nara sumber lainnya (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *