Pertemuan Bupati-Wabup antara para kepala desa di intelelegnce room
SAMPAIKAN ARGUMEN: Salah satu perwakilan kepala desa menyampaikan uneg-unegnya tentang perbup TKD, siang tadi
Detikkasus.com | KABUPATEN SITUBONDO -, Para Kepala Desa (kades) se Kabupaten Situbondo ngelurug Kantor Bupati, siang tadi (03/11). Mereka mempertanyakan isi peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang dinilai memberatkan desa sendiri.
Pasalnya, regulasi tentang keharusan pemerintah desa menyewakan TKD tidak bisa dijalankan semudah itu. Makanya, puluhan kepala desa tersebut meminta agar ada perubahan terhadap perbup TKD. Sayangnya, setelah melakukan diskusi dengan bupati, wakil bupati, serta pejabat terkait, ternyata banyak kades yang tidak memahami betul tentang perbup itu.
Bupati Dadang Wigiarto mengatakan, dalam perbup itu, TKD tidak harus disewakan dengan lelang terbuka. Akan tetapi ada ada cara-cara lain yang bisa ditempuh pemerintah desa jika lelang sudah tidak mungkin dilakukan. “Seperti boleh dipinjampakaikan, kemudian bisa juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Bupati dua periode itu mengatakan, kades tidak membaca regulasi secara menyeluruh. Itulah yang membuat mereka mengklaim, ada yang perlu diperbaiki dalam perbup TKD. “Kemudian dijadikan alat komunikasi untuk menekan, seolah-olah ada yang salah dari perbup itu,” imbuhnya.
Sebenarnya, tidak ada masalah bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki perbup. Tetapi, desa harus bisa memberikan argumen yang kuat. “Kalau tidak ada keadilan, tunjukkan. Tapi jangan bicara menurut selera kepala desa, tetap menurut aturan,” kata Dadang.
Dadang meminta, koreksi itu agar disampaikan secara tertulis. Tentunya, berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. “Silahkan dirubah. Selama itu yang terbaik, kami pasti terima,” katanya.
Dadang menyarankan kepada para kepala desa untuk tidak perlu takut dalam mengelola TKDnya. Dengan catatatan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Dikelola secara fair, serta mengedepankan keterbukaan. Nggak usah takut,” pungkasnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Situbondo, Juharto mengatakan, selama ini kepala desa hanya memahami, bahwa pengelolaan TKD hanya dengan lelang terbuka. Sementara di Situbondo, sedikit sekali yang melaksanakannya. “Ternyata, setelah bertemu bupati tadi, ada cara-cara lain,” ujarnya.
Dia membantah kalau kedatangannya ngelurug kantor bupati. Kepala desa hanya meminta saran kepada atasan terkait pengelolaan yang baik dan benar. “Biasa, rapat bersama. Namanya orang tua sama anak itukan harus ada koordinasi. Kita meminta masukan kepada orang tua, itukan wajar,” kata Kepala Desa/Kecamatan Banyuputih itu. (Ans)