BOJONEGORO l Detikkasus.com – PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Seperti halnya Pemerintah Desa ( Pemdes) Kemamang kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur bagikan sertifikat masal Program PTSL kepada pemohon, selasa 19/12/2023 pagi.
Bertempat di pendopo Balai Desa setempat sebanyak 249 sertifikat dibagikan secara simbolis oleh BPN tim 3, dan, kepala Desa kemamang serta Forkopimcam Balen, pembagian selanjutnya diteruskan oleh panitia tim 3 BPN Bojonegoro dan panitia PTSL Desa kemamang. Sebanyak 249 sertifikat dengan rincian 230 bidang tanah hak milik warga, 17 Bidang Tanah Kas Desa (TKD) dan 2 bidang tanah wakaf, dibagikan kepada pemohon. Masyarakat sangat antusias dan bersuka cita menyambut pembagian sertifikat tersebut, Karena sekarang tanah yang ada di Desa kemamang sudah mencapai 100 persen atau semuanya sudah bersertifikat.
Hadir dalam acara, ketua BPN Bojonegoro Andreas Rohyadi S.sos, Polsek Balen, Danramil Balen kapten Inf Pratik, Sekcam Balen Saifudin Zuhri, ketua BPR Jatim UMKM cabang Bojonegoro Suradi, satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas dan semua perangkat Desa, BPD, dan juga kepala Desa kemamang, serta semua pemohon PTSL.
Masyarakat sangat senang dan gembira sekali. Warga kemamang sepertinya tidak akan melupakan jasa kepala desa dan juga semua perangkat Desa serta panitia yang ikut peran penting dalam program ini.
Andreas Rohyadi dalam Sambutannya menyampaikan, sertifikat ini adalah surat berharga harus bisa menyimpan dengan baik, dan jangan sampai dipinjamkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sering terjadi penyalahgunaan sertifikat kepada seseorang. Dan akhirnya orang tersebut tidak mampu membayar hutangnya, dan akhirnya tanah dan sertifikat tersebut disita bank. Dan akhirnya terjadi permasalahan bahkan sampai di perkara pengadilan.
Sutajam seorang pemohon dan juga perangkat Desa Kemamang, waktu ditemui media ini mengatakan, “Sangat berterimakasih kepada Pemerintah kabupaten Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro dan juga pemdes kemamang yang menyelesaikan program PTSL ini dengan seratus persen. Dan semoga semua bisa menjadi berkah untuk masyarakat kemamang”, ucapnya.
Sedangkan Khusnul kotimah kepala Desa Kemamang kepada media ini mengatakan, “Semoga membawa berkah kepada masyarakat Desa Kemamang yang mana dengan adanya Program PTSL ini sekarang sudah jelas statusnya atas hak milik sendiri”, ungkapnya
“Dan semoga sertifikat ini bisa disimpan dan digunakan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat Desa Kemamang”, Pungkas Khusnul khotimah kades Kemamang.
(Andri)