Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kabupaten Situbondo, Detikkasus.com -Setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan kasus pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) akhirnya Kades Kedungloh, Asri Hadiyanto Kecamatan Asembagus masuk sel tahanan rutan situbondo, penahanan ini di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (19/7).
Keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Stirman Eka, SH, MH mengatakan, Kades Kedungloh Asri Hadiyanto ditahan oleh pihak kejaksaan karena saat menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo tidak dilakukan penahanan terhadap Asri hadiyanto yang telah diduga melanggar hukum melakukan pungli (pungutan liar)
“Hari ini pihak jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan perkara kasus OTT Saber Pungli dari penyidik Polres Situbondo. Selama proses penyidikan tersangka kasus PTSL Badan Pertanahan tidak di lakukan penahanan, Oleh karena itu dari pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pungli PTSL tersebut,ungkap Kasi Pidsus.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP, sambung Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Dalam kasus ini tak ada kerugian negara yang ada barang bukti berupa uang atas kasus suap atau pungli tersebut tegasnya, Sementara itu, Reno Widigyo SH, Kuasa Hukum Kades Kedungloh Asri Hadiyanto yang terlibat kasus pungli PTSL Badan Pertanahan Nasional Situbondo mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung dugaan kasus pungli tersebut. Saya akan berupaya keras membela tersangka, karena merupakan kewajiban kuasa hukum untuk membela kliennya, salah satunya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Rino widigyo selaku kuasa hukum Asri hadiyanto (HD).