Nias Selatan l Detikkasus.com – Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre, Adventinus Dakhi menanggapi atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilaporkan ke Polres Nisel pada hari Rabu, (27/10) kemarin oleh salah seorang warga desa Hilimaenamolo atas nama Epifanus Dakhi.
Kepada wartawan, Sabtu, (30/10) Kades Hilimaenamolo mengatakan terkait dugaan bahwa saya telah melakukan pengancaman terhadap Epifanus Dakhi dengan menodongkan senapan angin, itu tidak benar.
“Saya adalah kades Hilimaenamolo kecamatan Luahagundre tidak pernah melakukan pengancaman terhadap masyarakat warga desa saya apalagi kepada Epifanus Dakhi yang notabene adalah mitra Desa (anggota BPD) Hilimaenamolo, dengan dugaan menggunakan atau menodongkan senapan angin ke dia (pelapor). Itu tidak benar”, tegas Kades Hilimaenamolo, Adventinus Dakhi.
Adventinus Dakhi menjelaskan bahwa kronologis yang benar adalah “pada hari Selasa, (26/10) salah seorang warga desa atau anggota BPB atas nama Epifanus Dakhi mendatangi kantor desa dengan pakaian tidak sopan (memakai celana pendek) dengan sontak Ia berkata ke saya “Kades kamu itu salah” kemudian saya menjawab, salah apa saya? Jangan langsung anda menuduh saya dengan kalimat demikian. Kemudian saya menjelaskan ke Epifanus Dakhi (pelapor) bahwa terkait masyarakat yang meminta tanda tangan saya atau untuk mengurus surat keterangan usaha atas nama Markus Dakhi, itu tidak saya berikan karena warga masyarakat desa Hilimaenamolo tidak mengenal yang namanya Markus Dakhi (tidak terdaftar sebagai warga desa) tapi yang ada yaitu Markus Moho.
Dan itu pun dia tidak pernah datang kekantor desa untuk mengurus surat keterangan usaha”, jelas kades Hilimaenamolo.
Tidak lama kemudian setelah saya menjelaskan informasi tersebut ke dia (pelapor), Ianya langsung meninggalkan kantor desa, dan saya tidak melakukan pengancaman terhadap dia (menodongkan senapan angin) seperti dilaporan polisi atau diberbagai pemberitaan berbagai media.
Lanjutnya, Kades Hilimaenamolo mengatakan terkait laporan polisi terhadap diri saya itu biarlah proses hukum menentukan.
“Yang penting saya tidak pernah melakukan pengancaman ke dia seperti isi laporannya, dan tuduhan bahwa saya telah mengancam dengan menodongkan senapan angin, itu juga tidak benar”, tegasnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian resort Nias Selatan agar setiap pelaporan masyarakat terhadap dirinya itu dapat ditelaah dengan profesional.
Sebelumnya, Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre atas nama Adventinus Dakhi telah dilaporkan oleh warganya sendiri yang notabene anggota BPD (mitra Pemerintah Desa) ke Pihak Polres Nisel dengan laporan polisi : STTLP/B/237/X/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Poldasu, dugaan pengancaman (menodongkan senapan angin).
(Supardi Bali)