Kaur l Detikkasus.com – Kepala Desa adalah ujung tombak Pemerintah sebagai pelayan masyarakat,tentu sebagai pelayan masyarakat Kepala Desa menerima insentif atau penghasilan tetap (siltap) sumber dana DAU atau APBD Kaur
Kepala Desa Jembatan Dua Asep Rianto kepada awak media menyampaikan bahwa insentif kepala desa dengan insentif perangkat pembantu kepala desa dengan insentif Ketua dan anggota BPD serta insentif Kader dan Linmas,guru ngaji,pegawai masjid hitung²an 12 Bulan
Namun untuk saat ini insentif yang di maksut baru di terima sampai Bulan September 2023 dan masih 3 Bulan yang belum di cairkan,sekarang sudah tanggal 15/12/2023 hampir memasuki tahap tutup buku akhir tahun 2023
Untuk saat ini kami belum tau persis apakah insentif Pemerintahan Desa akan di bayar dalam waktu sesingkat² nya atau akan di bayar tahun berikut nya yaitu 2024 tanya Asep Rianto (Ketua Forum) APDESI KAUR SELATAN
Dan sebagai Pemerintahan Desa kami pribadi dan kawan² paham bahwa tupoksi DPRD Kaur yaitu Legislasi,Anggaran dan Pengawasan dengan demikian kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang telah menjalan kan tupoksi dengan baik dan maksimal memperhatikan dan menganggarkan insentif pemerintahan desa dengan pengawasan yang sangat baik harapan kedepan lebih baik lagi kata Asep Rianto
(Reza)