Detikkasus.com| Bengkulu
Menteri Desa pernah berpesan kepada pengengelola dana Desa ( Kepala Desa ) mewajibkan tiap Desa memasangkan baleho Rencana sampai realisasi Dana Desa ( APBDES ).
Namun lain dari Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu sudah jelas tak mengindahkan aturan yang di tegas oleh Menteri desa Republik Indonesia berarti ini melanggar Undang-undang Desa, serta di pertanyakan ada apa perihal ketidak transparan tersebut padahal baleho sudah di anggarkan di dana Desa.
Kewajiban pemerintah Desa haruslah transparan untuk merealisasikan anggaran yang telah di turunkan padahal ini semua telah tercantum di Permendagri Desa supaya masyarakat mengetahui apa saja program-program yang akan di laksanakan.
Saat Tim Media Jejakkasus.info menemui kepala Desa Riadi dengan sambutan tak begitu baik selayaknya kepala desa sebagai pelayan masyarakat memafarkan.
” Baleho pernah di pasang tapi tertumbur mobil besok akan di pasang sambil cara tekanan nada seperti elergi dengan awak media. “Ungkapnya.
Pada tanggal 07-11-2019 tim menemui Kadis ispitorat Zulkarnain ” Di setiap Desa wajiblah pasang baleho APBDES agar masyarakat mengetahui Rencana – rencana yang di program di Desa tersebut” Tegasnya. ( Yadi )