Detikkasus.com |
Kota Gunungsitoli, Selasa 2 Maret 2021.
Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan( LP-KPK) Kepulauan Nias-Sumut Laporkan resmi di Polres Nias(1 Maret 2021) Kades Gazamanu atas nama Tri Bakti Lase( Pengguna Anggaran DD/ADD, Kemurahan Lase jabatan Sekdes dan Yaaro Lase Jabatan Bendahara, dipaparkan Ketua LP-KPK Kepulauan Nias Faozi Ziliwu, SH kepada media detikkasus.com( 2/3/2021.
Tambah Faozi, kades dan aparatnya terlapor terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2020. Dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sanggar seni budaya sebesar Rp.51.286.550 tidak sesuai RAB dengan pembelanjaan ditoko. Pembelanjaan ditoko dalam hal ini fabrikasi adalah tidak sesuai didalam RAB, dimana sangat tinggi yang berpedoman pada SBU( standar biaya umum Kabupaten Nias, sementara harga fabrikasi pada pembelanjaan ditoko selisih harga 50 % bila dibandingkan dengan harga di RAB.Sehingga patut diduga bahwa SPJ 2020 didesa Gazamanu diduga fiktif pembelannjaannya.
Kemudiaan pada kegiatan air bersih sumur bor Rp.94.286.850 pada pembelanjaan mesin sanyo Shimizu PS.135 E 45 unit dengan harga ditoko Rp.550.000 sedangkan dalam RAB Rp.986.800 diduga SPJ Fiktif. Begitu juga upah tukang diduga ada kongkalikong, dimana anggaran sewa alat gali sumur Rp.45.000.000, mobilisasi alat Rp.1.500.000, demobilisasi alat Rp.1.500.000, total jumlah Rp.48.000.000, maka kuat dugaan ada SPJ fiktif atau penggelembungan anggaran, sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah, maka diduga aparat desa diatas secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri, ucap tegas Ketua LP-KPP ini.
Lanjut Faozi, Kita memohon pada pemerintah Kabupaten Nias agar pelaksaanan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan baik, karena dana desa sekarang diduga menjadi lahan korupsi oleh pemerintah desa.Oleh karena itu kita memohon aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam hal penyelidikan secara hukum terhadap koruptor Dana Desa( SNW)