Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Kapuas Hulu | Detikkasus.com -,
Terkait penahanan tersangka kasus dugaan barang illegal batu jenis Antimoni ke tahanan Rutan Klas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Penyidik Bea Cukai Pontianak Riduan menyatakan kalau malam ini satu tersangka yang baru ditahan di rutan.
Kita tahan pertama adalah Saparudin merupakan Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, dimana yang bersangkutan yaitu sebagai pemilik batu antimoni,” ujarnya, Kamis (17/1/2019) malam.
Sedangkan tersangka lainnya jelas Riduan, besok (hari ini), Jumat (18/1/2019) akan dibawa ke Rutan Putussibau dari Kecamatan Badau.
Dalam kasus ini kita menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Saparudin, Mahadi, dan Rinda Yudi,” ucapnya.
Menurut Penyidik, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, seperti Mahdi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di badan pengelolan perbatasan daerah (BPPD), bertugas di PLBN Nanga Badau.
Kalau Rinda Yudi sebagai sopir truk yang membawa batu jenis Antimoni, saat ditangkap oleh petugas Perbatasan di Kecamatan Badau, dimana barang itu akan dibawa ke Malaysia,” ungkapnya.
Untuk tersangka Mahadi, jelas Riduan sementara sebagian tahan kota disebabkan yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat, karena sesuai dengan surat keterangan dokter.
“Tapi kalau Rinda Yudi besok (Jumat) akan kita bawa ke tahanan Rutan Putussibau,” ungkapnya. (rilis)