Kades Demak Harus Bijak Kelola Dana Desa

 

Detikkasus.com | Bupati Demak HM. Natsir secara resmi membuka rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Desa tahun 2017 di Pendopo Kabupaten Demak, kamis (28/12).
Ia berharap Pemerintahan Desa harus jelas dan Transparan dalam mengelola Dana Desa.

Tampak hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Demak Drs. Djoko Sutanto , Asisten Pemerintahan Ahmad Nur Wahyudi, SH.MH serta Kabag Pemerintahan Edy Suntoro, SE. Zed

Pemanfaatan Dana Desa hendaknya diselaraskan dengan 16 program unggulan Pemerintah Kabupaten Demak, terutama untuk Sektor Pembangunan dan Pemberdayaan Desa.

Baca Juga:  Aktif dalam Pembangunan, Rusdi Masse Terima Penghargaan dari Gubernur SYL

Menurut Bupati Demak, HM Natsir, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Demak mendapatkan aloksi Dana sebesar 229 milyar rupiah. Oleh karena itu, para Kepala Desa harus bijak dalam mengelola dan menggunakan Dana sebesar itu, terutama untuk Kesejahteraan Rakyat Desa yang dipimpinnya.

“Dana desa yang diperoleh, tentunya digunakan untuk mengangkat tingkat Kesejahteraan Masyarakat, menurunkan Kemiskinan, mengurangi Pengangguran dan kelompok terpinggirkan lainnya,” kata Bupati Natsir saat membuka acara Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun 2017 di Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (28/12/2017).

Baca Juga:  Pamit Kenal Kepala SMP Negeri 1 Wonosari Kabupaten Malang,

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Demak, Asisten Pemerintahan Sekda Demak, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Demak, 243 Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Demak, dan 14 Perwakilan Perangkat Desa se Kabupaten Demak.

Bupati menambahkan, Pemerintahan Desa tidak bisa dibiarkan bekerja dan berjalan sendiri tanpa Pengawasan. Dana desa yang besar berpotensi untuk disalahgunakan bila tidak disertai dengan Pengawasan. Oleh karenanya diperlukan sumber daya Pendamping Desa yang berkompeten dan mumpuni.

Baca Juga:  Kakorlantas : Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Baru Wacana.

Natsir juga berharap, selain Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa yang direpresentasikan oleh BPD juga harus memiliki pemahaman atas Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa.

“Seluruh elemen terkait dapat saling bersinergi, sehingga dana desa dapat dikelola dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Edy Suntoro, SE, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk membahas bersama dan menyamakan Persepsi dalam Penyelesaian permasalahan-permasalahan Pemerintahan Desa. (Buulolo/Tarman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *