Detikkasus.com | Provinsi Jabar Kabupaten Tasikmalaya Kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi para Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum karena mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program strategis tersebut.
Lantaran berinisiatif melakukan pungli dengan menaikkan biaya PTSL kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surst tanah dari 150 ribu menjadi 400 ribu, Kepala Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, AM harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap bersama Koordinator PTSL Desa Cintaraja berinisial YA oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (17/12/2018) lalu.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra menuturkan penangkapan pelaku dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya mengurus sertifikat tanah dari program PTSL yang ditetapkan oleh para pelaku sebesar 400 ribu.
“Dari kegiatan itu, ke dua tersangka memungut biaya sebesar Rp 400 ribu dan masyarakat keberatan dengan pungutan itu. Kalau sesuai aturan yang sudah ditetapkan, biayanya hanya Rp 150 ribu,” kata Dony saat konferensi pers, Kamis (20/12/2018).
Dari dua tersangka, kata Dony, pihaknya sejumlah uang cash sebesar Rp 48.650.000. Barang bukti itu merupakan sisa dari hasil pungli yang sudah dibagikan para pelaku.
“Masyarakat seluruhnya yang megikuti program itu 800 orang. Tapi ada yang belum membayar. Kalau keseluruhannya sudah membayar terkumpul sekitar 200 juta lebih. Dan yang kita amankan itu sisanya,” kata Doni.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU. RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.