Provinsi Jawa-Barat – Kabupaten Sukabumi Detikkasus.com KADES CIMAHI KECAMATAN CICANTAYAN, (ABA MUDJTABA) di duga telah melakukan tindak Pidana Korupsi ADD/DD TAHUN ANGGARAN 2015 Ro. 47.000.000, (Empat puluh tuju juta rupiah), dan tahun 2016 Rp. 18.000.000, (Delapan belas juta rupiah).
Dari hasil pemantauan dan penelusuran Tim detikkasus Kades cimahi (aba midjtaba) di duga telah menggelapkan dana ADD/DD tahun 2015 di bidang rapat beton (RT 42/02 AMING) RABAT BETON dan (RT 56/11 KANDI) Dan Pembangunan MCK, tepatnya di RW 06 ABDUL KODIR) dan ADD/DD tahun anggaran 2016 Di Bidang ATK/PENGADAAN Komputer, Laptop dan bidang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT).
Beberapa warga (RT 42 pak Aming),
(RT 56 pak kandi) dan warga
(RW 06 pak abdul kodir) saat Kami Wawancarai memberikan tentang adanya program pembangunan rabat atau beton jalan tersebut namun realisasi pembangunan tidak ada
Dan setelah tim detikkasus menerusuri bukti ada nya benar tidak ada pembangunan tersebut.
Hal serupa di sampaikan oleh beberapa perangkat desa cimahi saat kami temui dan kami wawancarai Meraka menyampaikan dan membenar tentang adanya program tersebut.
tiga setaf desa cimahi yang tidak mau di sebut kan nama nya saat di wawancarai menjelaskan bahwa untuk program pembangunan jalan rabat RT 42,RT 56 dan pembangunan (MCK) DI RW 06 itu Anggaran dana desa tahun 2015 yang rinciannya adalah untuk Rabat jalan RT 42/02 sejumlah RP 15.000.000.
Untuk rabat beton RT 56/11 Sejumlah Rp.12.000.000,-dan untuk pembangunan
MCK RW 06 Sejumlah Rp.10.000.000.
ada pun program pengadaan Komputer,leptop dan peningkatan kapalitas kelompok masyarakat.
Itu masuk anggaran ADD/DD tahun 2016 dengan Rincian untuk pembelian 2 unit komputer
Rp.14.000.000,- untuk pembelian 2 unit laptop Rp.16.000.000,- dan untuk peningkatan kapalitas kelompok masyarakat Rp.25.000.000, Hingga berita di turunkan Kades Cimahi sukar di Hubungi Redaksi meski sudah mengakui kepada Anggota yang di lapangan. (Priya).