Kades Bukit Kemuning Kec.Tapung Hulu Diduga “Kangkangi” UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Hak Dan Fungsi BPD

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, | Tapung Hulu,- Riau

Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa menjadi Lembaga Desa.

Pada pasal 55 dan pasal 61 UU Desa No 14 Tahun 2014 BPD Sebagai Lembaga Desa, Hak, Fungsi dan Kedudukan BPD semakin jelas, yaitu sebagai Legeslatif Desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.

Hal diatas tidak berlaku untuk Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar terkait hak dan wewenang BPD yang tidak dihargai bahkan tidak indahkan oleh seorang Kepala Desa Bukit Kemuning Suparna. Kejadian ini disampaikan langsung oleh Ketua dan wakil ketua BPD Bukit Kemuning H.Sargiyanto dan Muchtar kepada media, Ketua DPC PROJAMIN Kampar dan Kord.Projo Wilayah Riau beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Uri Uri Budaya Jawa - Pemerintahan Desa Banturejo Lakukan Bersi Desa - Reporter Khoiriyanto.

H.Sargiyanto mengatakan bahwa Kepala Desa Suparna selama menjabat kurang lebih hampir 5 tahun tidak pernah sejalan dengan BPD yang ada selama ini “Ungkapnya.

Bagaimana kami selaku Lembaga Desa yang mempunyai fungsi sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Kepala Desa serta mempunyai hak untuk mendapatkan keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sementara kami tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan bahkan disaat pengesahan APBDes kami dipaksa untuk menandatangani APBDes tersebut dan apabila kami belum mau menandatangani APBDES tersebut maka Kami (BPD-red) dianggap menghalangi program pembangunan desa “Ucapnya lagi.

Dan perlu diketahui sampai detik ini kami BPD Bukit Kemuning belum pernah mendapatkan salinan APBDES, RKPDES dan LPJ serta peraturan-peraturan yang ada didesa ini untuk pegangan arsip kami sebagai bahan pengawasan kami, kalo kami minta ke Kades maka Kades mengatakan itu hak kami untuk tidak memberikan ke BPD “Ucap Ketua BPD.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Informasi Perjudian, Polsek Tapung Hilir Datangi Lokasi dan Amankan Mesin Judi Gelper

Terkait ketidak transparanan dan ketidak singkronan antara Pemerintah Desa dengan Lembaga BPD sampai-sampai Kepala Desa Suparna membuatkan Surat Pernyataan tidak akan melibatkan BPD atas pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan desa untuk Tahun anggaran 2019 dan Surat Pernyataan tersebut diketahui atas nama Camat Tapung hulu”Jelas Ketua BPD H.Sargiyanto.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Bukit Kemuning dan juga mantan Kades Ramlan menyayangkan sikap arogansi Kepala Desa Bukit Kemuning Suparna terhadap BPD, perlu diketahui Kades sama BPD itu ibarat Suami istri dalam rumah tangga, kalaulah Kades sama BPD tidak sikron dan harmonis alamat Desa inu akan hancur dan akan kisruh “Terang Ramlan.

Baca Juga:  Babinsa beserta Perangkat Desa Sukaramai Adakan Operasi Yustisi

Saya selaku tokoh masyarakat berharap besar agar Kades dan BPD sejalan terutama kepada Kades Suparna agar dapat memahami Tupoksi dan kewenangan BPD agar Desa ini aman, tentram, makmur dan transparan “Harap Ramlan.

Terkait masalah diatas awak media mencoba untuk menjumpai Kades Bukit Kemuning Suparna bahkan menghubungi melalui sambungan selulernya 0813717861xx untuk dimintai klarifikasinya, akan tetapi sampai berita ini dinaikan Kades Suparna tidak dapat dijumpai dan dihubungi seakan-akan selalu menghindar dari kejaran awak media.**(Tim)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB