Detikkasus.com
Kepulauan Nias, Jum’at 12 Februari 2021.
Kades Baho Kebal Hukum, diduga Pemerintah Nisut melindunginya, ucap
Korwil LP-KPK Kep.Nias Faoziduhu Ziliwu, SH.
Dugaan diatas berdasarkan : bahwa kepala desa Baho diduga kebal hukum, berhubungan dengan surat laporan Korwil LP-KPK Kepulauan Nias terkait dugaan penyalagunaan keuangan negara/dana desa tahun 2020 yang dialamatkan diPolres Nias, namun kepala desa Baho dan perangkat desanya tidak mematuhi panggilan tersebut, hingga sampai saat ini.
Pihak dari pemerintah kabupaten Nias Utara, diduga mendapat dukungan dari Pihak BPM dan instansi lainnya, terbukti bahwa kasus pemberhentian Sekdes lama atas nama Maskanan Harefa yang sampai ketingkat Mahkamah Agung RI untuk mengaktifkan kembali serta membayarkan hak-hak Maskanan, namun kepala desa Baho belum melaksanakan sesuai ketentuan atas putusan hak-hak Maskanan(kerugiannya).
Tambahnya, meskipun Camat Lotu sudah berkali-kali memperingatkan Kades Baho secara tertulis dan juga Bupati Nias Utara menyurati Kades Baho , namun tidak diindahkan.Seharusnya kades Baho tidak layak dilakukan pencairan dana desa, karena menurut informasi dari salah satu yang tidak mau disebut namanya, bahwa pada tahun 2019 diduga belum menyetorkan pajak di RKUD kab Nias Utara. Dan juga pembuatan SPJ diduga fiktif, namun yang seharusnya pencairan dana desa dimaksud. Baiknya Camat Lotu dan pihak BPM untuk sementara melakukan penangguhan pencairan dana dimaksud, tetapi ada diduga kuat kerja sama antara kades Baho, camat dan BPM untuk pencairan dana desa TA.2020.
LP-KPK korwil kepulauan Nias sangat mengharapkan kepada Pemkab Nias Utara untuk segera mencopot kepala desa Baho dalam hal dugaan penyalagunaan keuangan negara dari tahun 2018/2020 Dana Desa. Dan juga berdasarkan Surat Keputusan MA- RI bahwa Kepala Desa Baho segera dicopot jabatan.
Kita mengharapkan Inspektorat Kabupaten Nias Utara agar segera mendorong dan mengapresiasi hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus pada kesempatan ini Dana Desa Tahun 2020 untuk segera diAudit oleh Inspektorat dan mendorong kades Baho untuk mengikuti aturan dan proses hukum yang telah dilaporkan oleh lembaga LPKPK kep Nias yang sedang diatangani oleh pihak polres Nias.Berdasarkan UU RI No 31 tahun 1999 dan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta UU RI No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, papar Faozi Ziliwu, SH.
Tambahnya, laporan Komcab LP-KPK Kepulauan Nias tertanggal 30 Desember 2020 di Polres Nias, perihal: Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Baho Tahun 2020 Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara dan juga Laporannya kepada Bapak Inspektorat Kabupaten Nias utara tanggal 19 Januari 2021 perihal : Laporan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Kepala Desa Baho.
Inisial para terlapor di Polres Nias DD TA.2020 desa Baho: AH( Kades), AWH( Sekdes), YH( Bendahara), diduga melakukan korupsi.
Pihak Polres Nias telah melayangkan surat kepada terlapor untuk dimintai keterangan, namun terlapor belum menghadiri panggilan tersebut.
Dengan laporan diatas Korwil LP-KPK Kepulauan Nias ” Meminta kepada Inspektorat kab Nias Utara, agar dapat menyampaikan Hasil Audit Pemeriksaan kepala desa Baho pada pihak Polres Nias yang sedang menangani masalah ini, demi memperlancar proses hukum yang sedang giatnya Aparat Penegak Hukun memberantas korupsi saat ini, mengakhiri.( SNW)