Detikkasus.com | Tanggamus – Pria 20 tahun berinisial AA warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, hanya bisa menunduk saat petugas meminta sejumlah keterangan darinya.
Bukan hanya lelah, pemuda pengguran itu mungkin merasa berdosa atau bingung sebab akan berlebaran di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, karena dirinya harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Walaupun dia sempat kabur ke Pulau Jawa, petugas berhasil mengidentifikasinya sebagai pelaku kejahatan dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumah temannya di Tangerang Provinsi Banten.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Paidi (48) warga Talang Ogan Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.
Pasalnya, 2 pintu rumah, 1 pintu kamar dan 1 pintu lemari bahkan pintu pagar rumah juga rusak dibobol maling. Beruntung, barang berharga korban tidak ada yang hilang, namun akibatnya korban mengalami kerugian harus mengganti kunci pintu.
“Tersangka berhasil ditangkap kemarin, Selasa (28/5/19) pukul 10.00 Wib saat berada di rumah temannya di Tangerang Banten,” ungkap AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Rabu (29/5/19).
Lanjutnya, penangkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan Polsek Pulau Panggung dibackupTekab 308 Polres Tanggamus yang berhasil mengidentifikasi tersangka sebagi pelaku pembobolan rumah warga Air Naningan tersebut.
“Tersangka melakukan kejahatannya pada Selasa (7/5/19) malam, ketika korban bersama keluarganya melaksanakan taraweh di masjid pekon setempat. Namun setelah teridentifikasi dia kabur ke Tangerang sehingga Tim gabungan menjemputnya,” ujarnya.
AKP Budi Harto menjelaskan, modus tersangka dalam kejahatan tersebut dengan cara membobol pintu belakang, kemudian pintu dapur, selanjutnya pintu kamar kemudian merusak pintu lemari dan mengacak-ngajak isi lemari diduga mencari barang berharga korban.
“Namun sebelum pelaku mendapatkan hasil, diduga dia mengetahui kepulangan korban dari masjid sehingga meninggalkan rumah tersebut berikut barang bukti linggis sepanjang 60 cm yang digunakan sebagai alat kejahatan,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Budi Harto, saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal
363 junto pasal 53 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Tersangka dalam penuturannya, mengaku melakukan pembobolan rumah tersebut ketika pemiliknya sedang melaksanakan sholat taraweh. Namun saat mengetahui pemiliknya pulang, selanjutnya keluar rumah korban dengan meninggalkan linggis yang digunakan membobol sejumlah pintu rumah korban.
“Benar pak, setelah membobol rumah itu saya pulang dan kabur ke Tangerang. Saya menyesal telah melakukan kejahatan itu,” ucapnya. (Bambang)