Detikkasus.com | Tuban – Meski di tengah masa pandemi Covid-19, Kabupaten Tuban meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2020 menjadi tahun kelima yang diterima Kabupaten Tuban secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, yang mewakili Menkumham RI Yasonna Laoly, dalam Peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 di Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya.
Pada awak media, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Didik Purwanto, S.Pd, M.Si., mengungkapkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2020 diberikan kepada Kabupaten/Kota atas dasar pelaporan hasil capaian tahun 2019.
Pelaporan tersebut meliputi pemenuhan 7 Indikator dan 83 Aspek poin penilaian. Penetapan Kabupaten Peduli HAM didasarkan pemenuhan terhadap 7 kriteria, yaitu Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak perempuan dan anak, Hak atas kependudukan, Hak atas pekerjaan, Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Adapun penilaian kriteria sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.
“Penjabaran dan penilaian kriteria dimaksud mengacu Permenkumham RI Nomor 34 Ttahun 2016,” kara Didik Purwanto, Selasa (15/12/2020).
Didik Purwanto menerangkan untuk dapat mempertahankan capaian prestasi hingga tahun kelima ini pihaknya intens berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait sehingga pelaporan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, penghargaan yang diraih kabupaten Tuban berkat jerih payah OPD dan stakeholder terkait.
“Kesbangpol selalu bersemangat mengkoordinir dan tidak pernah lelah untuk berkoordinasi secara langsung agar pelaporan tepat waktu,” terang Kepala Kesbangpol yang juga Wakil Ketua Tanfidz PCNU Tuban.
Lebih lanjut, salah satu tantangan yang dihadapi adalah tuntutan keadaan yang semakin kompleks dan kondisi masyarakat sudah semakin sadar dan faham akan HAM. Menyikapi kondisi tersebut, mengharuskan semua stakeholder mampu merumuskan pemenuhan hak dan menciptakan inovasi penunjang pemenuhan hak dasar.
“Kesbangpol tidak bisa berjalan sendiri, karenanya perlu kerjasama dengan stakeholder guna merumuskan pemenuhan hak dan menciptakan inovasi penunjang kebutuhan dasar HAM,” sambungnya.
Mantan Satkorcab Banser PC Ansor Tuban ini berharap kedepannya Pemkab Tuban bersama stakeholder terkait dapat terus memberikan pemenuhan hak dasar sesuai dengan indikator HAM secara riil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tuban.
Pemenuhan 7 hak dasar ini merupakan kewajiban Kepala Daerah dan Pemkab untuk selalu meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui stakeholder yang membidangi. (Imm/mct)