Detikasus.com | Seorang Wartawan Detikkasus ketika menjalankan pekerjaan harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan Detikkasus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Berikut Pejelasan Kabiro Sukabumi M.Suhendra menjelas kan Tentang Kode etik jurnaslistik kepada Wartawan nya
Wartawan Detikkasus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Wartawan Detikkasus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Wartawan Detikkasus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Wartawan Detikkasus tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Wartawan Detikkasus tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Wartawan Detikkasus tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Wartawan Detikkasus memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun kebenarannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Detikkasus tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kuli, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Wartawan Detikkasus menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Detikkasus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa
Wartawan Detikkasus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
penulis : M.Sha