TANAH DATAR, Detikkasus.com – Kabid Pelayanan PDAM Tirta Alami Tanah Datar “Zarnelis” dengan panggilan akrab “Ayang” terang-terangan tolak pendaftaran air minum untuk 17 unit rumah yang berada di komplek perumahan Aldi Reciden IV jalan Sultan Alam Bagarsyah Pagaruyung. Tepatnya di jorong Saruaso Barat Kecamatan Tanjung Emas. Hal ini ditolak dengan tegas oleh Zarnelis pada Rabu (19/7) di kantor pusat Pdam jalan raya limakaum batusangkar sekitar jam 14.00 wib. Sewaktu utusan dari perumahan Aldi Reciden Armen mendatangi kantor Pdam untuk melakukan pendaftaran air keperluan konsumen di komplek perumahan tersebut.
Zarnelis (Ayang) ketika ditanya kenapa tidak mau menerima pendaftaran padahal dia adalah kabid pelayanan yang seharusnya melayani konsumen dengan baik. Karna konsumen mengantarkan uang ke Pdam untuk biaya pendaftaran sebanyak 17 unit x Rp.990.000,- = 16.830.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang tidak jadi masuk ke kas Pdam lantaran di tolak oleh kabid pelayanan Zarnelis. Padahal selanjutnya ada sekitar 280 unit rumah lagi yang akan dibangun dan memerlukan air Pdam. Disamping itu zarnelis menjawab kami dimarahi oleh direktur karna terlambat memasang air Pdam ke rumah konsumen yang berada di komplek Aldi Reciden.
Masalah zarnelis dimarahi oleh atasannya adalah urusan internal Pdam kenapa di kaitkan dengan pelayanan konsumen. Ini yang namanya pelanggaran terhadap UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Direktur Pdam Bahnur Matris.ST dua kali ditemui ke kantornya oleh jejakkasus.info/Detikksus.com pada Rabu 19/7 tidak berada di tempat. Selanjutnya jejakkasus/Detikkasus mencoba menelpon berulang kali juga tidak menjawab. Lalu di kirimkan sms ke direktur dengan nomor “081363139126” sebanyak 3 x sms menanyakan apa alasan zarnelis (Ayang) menolak pendadtaran air untuk perumahan di komplek Aldi Reciden juga tidak dibalas. Kuat dugaan ada persekongkolan antara direktur dengan kabid pelayanan Pdam Tirta Alami.
Disetiap pemukiman penduduk atau sebuah kawasan perumahan adalah kewajiban pemda untuk mensuplai air bersih. Apakah Pdam tidak bahagian dari pemda. Kalau pdam menolak untuk pendaftaran air bersih berarti Pdam sama dengan menghambat kelancaran pembangunan pemda tanah datar. Apakah pemda tanah datar membiarkan hal ini terjadi seterusnya.
Pihak pengawas Pdam Yasmansyah mengatakan, Pdam harusnya menyesuaikan dengan Mou yang sudah disepakati dengan pihak perumahan Aldi Reciden.(Meriyanto).