Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Dana bagi hasil yang di peroleh dari pajak rokok,kabupaten Kaur mendapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar 70% selanjutnya pemda provinsi Bengkulu mendapat alokasi pengembalian dana bagi hasil sebesar 30%
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Drs Thabri melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Asrida Wati.S.Km melalui Kasi Kesmas Susilo Wati S.Farm.A.pt yang di tunjuk sebagai PPTK menjelaskan,kegiatan.non pisik yang laksanakan diantara nya penyuluhan & sosialisasi,senam kesehatan (Germas)
Melalui Bidang Kesehatan Masyarakat,(Kesmas) memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk berprilaku bersih hidup sehat (PBHS) mengadakan monitor & evaluasi di tempat posyandu,mengadakan sosialisasi dan pendampingan remaja putri dan mengadakan penyuluhan Bahaya akibat merokok.
Kemudian melalui Bidang P2P,melakukan pencegahan penyakit menular dan melakukan pembersihan saluran air,pengobatan penyakit malaria,semprot vogging,melalukan imunisasi ke desa-desa,mengadakan pengobatan dan pencegahan penyakit menular (HIV)
Asrida Wati SKm menambahkan pada intinya program kegiatan non pisik yang dilaksanakan berdasarkan rencana kerja anggaran (RKa) yang sudah di susun oleh tim anggaran sesuai dengan petunjuk pelaksana teknis Kementrian Kesehatan.
Kabid Kesmas Asrida Wati SKm menyampaikan pelaksanaan kegiatan/program sudah sesuai juklak juknis,mengenai jumlah dana keseluruhan pajak rokok,jujur saya tidak tau,yang lebih paham bagian keuangan
Dana bagi hasil pajak rokok 2018,program kegiatan baru di laksanakan setelah perubahan anggaran di sah kan demikian Asrida Wati S.Km
Kepala Bidang P2P Juli Harianto SKm belum dapat di kompirmasi,Bapak Kabid P2P sedang Dinas luar ke Jakarta ujar staf di Dinas Kesehatan Kaur (Reza)