Polda Jatim, detikkasus.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK bersama Ketua LPSK Dr Abdul Aris Semendawai, SH LLM dan Wakil Ketua LPSK Prof Dr Teguh Soleh Darsono SIK diskusi sekaligus melakukan sosialisasi tentang LPSK.
Lembaga yang dibentuk tanggal 8 Agustus 2008 ini memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban seperti pendampingan dalam kasus hukum yang melibatkannya.
“LPSK dan Polri sama” menjalankan tugas negara, maka dari itu sinergi harus tercipta peda kedua lembaga ini,” kata Ketua LPSK sembari menambahkan meskipun begitu, LPSK hanya berpusat di wilayah Jakarta dan imbasnya untuk daerah lain di Indonesia.
Selain itu, masyarakat sendiri kurang memperhatikan hak-hak yang didapatkannya ketika menjadi korban maupun saksi dalam suatu kasus yang melibatkannya. Hal ini mengingat lembaga yang penting, namun masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, diharapkan agar LPSK dapat lebih dekat dengan masyarakat. “Dekatkan LPSK dengan sentra pelayanan Kepolisian agar nantinya korban dan saksi dapat dengan mudah melakukan laporan apabila menginginkan perlindungan dari LPSK,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (29/8/2017).
Sumber : poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.